Foto : Bang Je.
KLATEN | Teliksandi.id – Sat Res Narkoba Polres Klaten berhasil meringkus 4 ( empat ) tersangka pengedar narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Klaten.Hal ini disampaikan Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu S.I.K , M.H yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP Mulyanto S.H. M.H dalam acara jumpa pers di Mapolres Klaten ,Kamis (11/2/2021).
Dalam jumpa pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Klaten didampingi Kasat Res Narkoba AKP Mulyanto S.H , M.H. Menyampaikan, dari 4 tersangka inisial GR alias Gilang (25) tahun warga Desa Bulan, Kecamatan Wonosari, ACP alias Catur (40) tahun warga Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, DD alias Deni Cekeker (24) tahun warga Tegalyoso, Klaten Selatan, AT alias Ambar (36) tahun warga Desa Pluneng, Kebonarum, Klaten. Dari 4 tersangka ini di bekuk di 3 (tiga ) wilayah yang berbeda, Polanharjo, Karanganom dan Kebonarum. Cara pembelian dan pengedaranya dipandu oleh PY melalui Whatsap. Dan tersangka PY masih dalam pengembangan dan pengejaran petugas.
“Dengan Keberhasilan Sat Res Narkoba Polres Klaten meringkus 4 ( empat ) tersangka, bukan berarti kami bangga, melainkan kami merasa prihatin kalo di wilayah hukum Klaten masih ada peredaran Narkoba. Untuk itu kami dari jajaran Polres Klaten berharap kepada masyarakat untuk ikut aktif dalam memberikan informasi jika ada hal-hal yang mencurigakan” kata AKBP Edi Suranta Sitepu S.I.K, M.H kepada awak media.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat ( 2) ,pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lambat 6 (enam) tahun atau paling lama 20 (dua puluh), atau denda Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliard) dan ditambah 1/3 (sepertiga).
Sementara tersangka dan barang bukti diamankan petugas untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam jumpa pers yang dipimpin oleh Kapolres Klaten, juga hadir PJU (Pejabat Utama Utama) Polres Klaten serta beberapa Kapolsek di jajaran Polres Klaten. (ZA*Bang Je).