TELIKSANDI
NEWS TICKER

Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus penculikan anak 9 tahun yang terjadi Selasa (23/2/2021) di wilayah Kec. Jogonalan.

Jumat, 26 Februari 2021 | 7:55 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 438

TELIKSANDI.ID–KLATEN—Kasus yang sempat viral di media sosial tersebut akhirnya berakhir setelah Tim Resmob Sat Reskrim Polres Klaten meringkus 2 pelaku di sebuah kontrakan di Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jabar, Rabu (24/2/2021) pukul 23.30 WIB. Kedua pelaku adalah IR, 53 tahun seorang ibu rumah tangga dan anaknya perempuannya RAR, 25 tahun.

Menurut penjelasan Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MH saat konferensi pers, Jumat (26/2) kasus tersebut bermotif tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada ibu korban. Pelaku nekat membawa lari korban agar ibunya mengembalikan emas curian yang dituduhkan pelaku. Yang cukup mengejutkan para pelaku dan ibu korban ini sebenarnya sudah saling mengenal secara baik karena jauh sebelum kejadian penculikan tersebut kedua pelaku ini indekos di rumah ibu korban. Pelaku indekos saat masa praktek kuliah kesehatan.

“Ibunya (ibu korban) ini sebelumnya sudah pernah dibawa ke Lampung, jadi mereka ini sudah saling kenal. Setelah dari lampung singgahlah di Bogor dan setelah ibunya ini pulang pelaku merasa kehilangan emas. Dan menuduh pelakunya adalah ibunya si korban, tapi kenyataannya tidak.” Jelas Kapolres

Sedangkan kronologi penculikan menurut penjelasan Kapolres berawal saat korban RS seorang siswa kelas 3 SD bermain bersama teman-temannya di halaman rumah salah satu tetangga di Dk Joton, Jogonala, Selasa (23/2) sekitar pukul 10.00. Kemudian datang 1 mobil putih dengan 2 penumpang perempuan yang bermaksud menemui korban RS. Hal tersebut disaksikan oleh saksi selaku pemilik rumah. RS kemudian diajak oleh kedua pelaku untuk membeli bakso. RS pun dengan senang hati mengikuti ajakan pelaku karena lagi-lagi kedua pelaku dengan korban sudah kenal baik. 

“Korban diiming-imingi makan bakso di Jogja, namun kenyataannya tidak ke Jogja malah ke Solo. Awalnya singgah di toko pakaian kemudian baru makan bakso.” 

Kapolres menjelaskan bahwa selama di Solo korban ini sempat menangis ingin pulang ke Klaten. Namun para pelaku kemudian memasukkan korban ke mobil dan langsung dibawa ke Bogor hingga akhirnya tertangkap oleh Tim Resmob Polres Klaten.

Dari kejadian tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil Honda Brio warna putih AD 8523 XS, dua setel pakaian yang digunakan para pelaku saat melakukan tindakan penculikan, satu setel pakaian milik korban, satu HP merek Oppo A83 dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 F UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 83 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID