TELIKSANDI
NEWS TICKER

Jalan diPalang : Konflik Tapal Batas Dua Desa Di Provinsi Maluku Utara Semakin Memanas

Rabu, 27 November 2019 | 2:37 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 583

Konflik Tapal Batas Dua Desa Di Provinsi Maluku Utara Semakin Memanas, Hinga Pemalangan Jalan Raya

Kades Safrudin : Keputusan Yang Diambil Walikota Tidore Menurut Masyarakat Cacat Hukum.

Telitsandi.id, TIDORE – Konflik tapal batas dua Desa di Provinsi Maluku Utara yakni Desa Toseho dan Desa Tului, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan (Tikep) terus berlanjut, konflik tapal batas kedua Desa itu sudah terhitung kelima kali.

Memicu berlanjutnya konflik kedua Desa itu terjadi ketika Walikota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim bersama pihak Kesultanan Tidore memasang patok tapal batas tepatnya di pohon Terkait konflik sengketa tapal batas kedua Desa itu dibenarkan Kepala Desa Tului Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan Safrudin Safar, Kades mengatakan, masyarakat Desa Tului tidak merasa puas dengan adanya patok yang dibuat oleh Walikota dan pihak Kesultanan, menurutnya, pemasangan patok tersebut hanya memihak kepada Desa Toseho.

“Tadi Pak Wali dan pihak Kesultanan tanam patok. Patoknya itu ikut versi Desa Toseho sehinga masyarakat Tului merasa tidak puas, masyarakat Desa Tului memboikot jalan dan meminta Walikota segera turun di Desa Tului dan mengubah keputusan yang tidak melibatkan masyarakat Tului,” jelas Kades Safrudin ketika dikonfirmasi via telepon, Rabu (27/11).

Kades mengaku, pada saat pemasangan patok tapal batas tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat Tului berupa surat pemberitahuan, pemasangan patok tapal diketahui masyarakat Desa Tului ketika walikota dan rombongan sudah tingalkan Desa Tului,” ujarnya.

Kades menyebut, masalah tapal batas ini sudah berkepanjangan. Awalnya konflik terjadi beberapa bulan lalu kemudian Pemkot Tikep mengundang perwakilan dari kedua Desa untuk minta pendapat dan saran Namun sampai saat ini belum ada titik temu.

“Jadi keputusan yang diambil Pak Walikota bersama pihak Kesultanan ini menurut masyarakat Desa Tului itu keputusan yang cacat hukum,” tandasnya.

Menurutnya keputusan yang diambil Pak Walikota, tapal batas yang di patok di pohon durian ini tentunya mengikuti versi Desa Toseho dan tidak mempertimbangkan keluhkan masyarakat Desa Tului, padahal masyarakat Tului juga bagian dari masyarakat Kota Tidore Kepulauan yang punya hak untuk menuntut keadilan,” pungkasnya.

Lanjut Kades Hingga saat ini, masyarakat Tului juga menghargai terkait patok yang sudah dibuat Walikota, dan masyarakat belum mengambil sikap untuk mencabut patok sebelum mendengar alasan-alasan dari  Pemkot dan pihak Kesultanan, alasan dan dalil apa sehingga keputusan tapal batas itu di tentukan di pohon durian,” tambahnya.

Kades berharap kepada Walikota agar keputusan yang sudah diambil bisa dirubah karena sangat merugikan. Sebab, soal tapal batas tersebut ada dua versi.

“Ada dua versi, Pak Walikota dan pihak Kesultanan harus mempertimbangkan itu, karena versi Toseho maunya di pohon durian kemudian Tului maunya dirumahnya Pak Jufri. Seharusnya Pemkot melihat dari kedua alasan itu. Baik bisa mengambil keputusan pun ada pertimbangan yang seadil-adilnya tidak merugikan salah satu pihak,” harapnya. (Maun)

 

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID