TELIKSANDI
NEWS TICKER

Jalan Penghubung Rusak Parah, Warga Minta Jagan Cuma Saat Kampaye Janjikan Kesejahteraan

Kamis, 28 Januari 2021 | 4:14 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 365

RIAU | Teliksandi.id Sejumlah warga pengguna jalan mengeluh dengan kondisi jalan Sekunder IX, penghubung antara 2 Desa yakni Desa Tuah Indrapura dan Desa Empat Puluh Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak Provinsi Riau yang keberadaanya saat ini rusak parah.

Saat dijumpai awak media Bahadi warga setempat mengatakan, kerusakan jalan sangat menyulitkan aktifitas transportasi masyarakat dan mengancam lumpuhnya roda perekonomian, kondisi itu amat terasa bila musim hujan datang. Tidak hanya menyulitkan, tapi sangat membahayakan bagi pengendara, jalan di sini terlihat seperti bekas kubangan kerbau. Ucap Bahadi. Rabu (27/01/2021).

Lanjut Bahadi, selain para penguna jalan terganggu juga jalan tersebut sebagai akses para orang tua yang mengantar anaknya sekolah mengunakan sepeda motor. Tak jarang mereka mengalami kecelakaan di jalan tersebut sehingga anaknya tidak bisa melanjutkan perjalanannya ke sekolah, imbuhnya.

“Dengan melihat kondisi jalan yang sangat memprihatinkan dari beberapa tokoh masyarakat Tuah Indrapura diantaranya, Bapak Nuri, Bahadi, Rasiman, H.Rukimun/Pak Lobe, Saparudin di damping oleh Muhammad Abdul Ja’far Siregar dan Ziko Amsyari Lubis Kantor Hukum Pelita Konstitusi Riau yang akan melakukan pendampingan terhadap masyarakat Desa Tuah Indrapura dalam waktu dekat ini akan melakukan Audiensi dengan Bupati Siak dan juga pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab atas perbaikan jalan tersebut.

Ditambahkan, dalam waktu dekat Muhammad Abdul Ja’far Siregar SH dan Ziko AmsyarI Lubis berencana akan bersurat kepada Gubernur Riau untuk memberitahukan kondisi jalan yang sangat memperihatinkan tersebut.

“Sebagai orang nomor satu di Riau Gubernur harus peka dengan kondisi rakyatnya jangan ketika kampanye saja menjanjikan kesejahteraan dan ketika sudah terpilih lupa akan janji-janjinya. Ujar Ja’far.

Menurutnya, saat ini banyak sekali alasan klasik pihak pemerintah Kabupaten Siak yang mengatakan bahwa mereka bukanlah masyarakat Siak di karenakan saat ini memang khusus di Desa Empat Puluh banyak pendatang dari Kabupaten lain untuk mengkais rezeki dan menghidupi keluarga mereka, atas dasar itu pemerintah enggan untuk memperbaiki jalan Sekunder 9. Tidak ada diskriminasi terhadap Warga Negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. tegas Ja’far dan Ziko.(Avid/Selamet).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID