TELIKSANDI
NEWS TICKER

Jalankan Surat Seruan Forkompimda, Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang Temukan Puluhan Petasan

Senin, 19 April 2021 | 6:35 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 515

Aceh Tamiang | Teliksandi.id – Guna untuk meningkatkan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalankan beribadah di bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah, Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang melaksanakan patroli.

Kegiatan patroli tersebut dilakukan Dalam rangka Menindaklanjuti surat seruan bersama oleh Forkompimda yang di keluarkan pada 18 Maret 2021 lalu, untuk melaksanakan patroli di bulan Ramadhan 1442 H, Senin, (19/4/2020).

Dalam pelaksanaan patroli rutinnya, di hari ke tujuh puasa ramadhan, petugas Satpol PP dan WH Aceh Tamiang juga berhasil menemukan pedagang Petasan yang berjualan di wilayah kecamatan kota Kualasimpang dan Karang Baru, kata Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang Drh. Asma’i melalui Kabid Penegakkan dan Perundang-Undangan Daerah, Mustafa Kamal S.Pi.

Patroli tersebut di Pimpin oleh Komandan Regu Patroli Fajriman, dan berhasil menyita serta mengamankan puluhan petasan, dengan berbagai jenis dan ukuran.

Sebelumnya, kata Mustafa Kamal, para pedagang petasan telah di berikan beberapa kali peringatan oleh petugas, namun peringatan itu tidak di indahkan.

Oleh karena itu, berdasarkan perintah pimpinan agar tetap dilakukan penindakan bagi pedagang petasan yang tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan, tegasnya.

Baik secara lisan maupun pesan WhatsApp, kita telah banyak menerima laporan dari masyarakat, karena suara petasan tersebut telah mengganggu ketentraman dan ketenangan dalam beribadah, terlebih-lebih saat sedang menjelaskan shalat tarawih.

Mustafa menambahkan, penindakan tersebut juga telah Sesuai dengan surat seruan yang terdapat pada pasal 1 point ke 7 menegaskan, bahwa dilarang menjual, membunyikan, petasan dan kembang api atau sejenisnya di bulan Ramadhan.

Saat ini, puluhan Petasan tersebut telah diamankan di Markas Komando Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, sedangkan pedagang petasan diberikan peringatan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, pungkas Mustafa Kamal.

Penulis : pakar

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID