TELIKSANDI
NEWS TICKER

Jambret HP, Pemuda Asal Beleka Nyaris Babak Belur Dihakimi Warga

Senin, 3 Mei 2021 | 6:24 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 344

Lombok Tengah, NTB | Teliksandi.id Seorang pemuda inisial RA (26) warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, nyaris babak belur dihakimi warga saat ditangkap basah melakukan aksinya di Dusun Rempung Desa Langko, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolsek Janapria IPTU H. Muhdar mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.15 wita saat HP korban bernama Khaerul Fitriani yang dipegang oleh anaknya di berugak dan berada dipinggir jalan. Tiba-tiba pelaku yang datang dari arah utara langsung merampas HP tersebut.

“Pelaku diketahui oleh korban dan mencoba mengejarnya saat hendak menaiki motor, hingga istri korban terseret kemudian pelaku juga terjatuh,” kata IPTU Muhdar, di Janapria, senin.

Atas kejadian itu, korban berteriak minta tolong sehingga warga setempat keluar dan menangkap pelaku. Kemudian secara kebetulan Bhabinkamtibmas Desa Setuta Bripka Rinaldi, WK tidak jauh dari TKP, sehingga pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa menuju Polsek Janapria.

” Anggota Bhabinkamtibmas berhasil mengamankan pelaku dari amukan warga,” ujar H. Muhdar.

Kini pelaku berikut barang bukti satu HP Oppo A. 3s beserta motor yang digunakan pelaku Yamaha Jupiter DR 3121 AP diamankan di Polres Lombok Tengah.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” katanya. HP, Pemuda Asal Beleka Nyaris Babak Belur Dihakimi Warga

Lombok Tengah, NTB | Teliksandi.id – Seorang pemuda inisial RA (26) warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, nyaris babak belur dihakimi warga saat ditangkap basah melakukan aksinya di Dusun Rempung Desa Langko, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

Dari keterangan Kapolsek Janapria IPTU H. Muhdar ia mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.15 wita saat HP korban bernama Khaerul Fitriani yang dipegang oleh anaknya di berugak dan berada dipinggir jalan. Tiba-tiba pelaku yang datang dari arah utara langsung merampas HP tersebut.

“Pelaku diketahui oleh korban dan mencoba mengejarnya saat hendak menaiki motor, hingga istri korban terseret kemudian pelaku juga terjatuh,” kata IPTU Muhdar, di Janapria, senin.

Atas kejadian itu, korban berteriak minta tolong sehingga warga setempat keluar dan menangkap pelaku. Kemudian secara kebetulan Bhabinkamtibmas Desa Setuta Bripka Rinaldi, WK tidak jauh dari TKP, sehingga pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa menuju Polsek Janapria.

“Anggota Bhabinkamtibmas berhasil mengamankan pelaku dari amukan warga,” ujar H. Muhdar.

Kini pelaku berikut barang bukti satu HP Oppo A. 3s beserta motor yang digunakan pelaku Yamaha Jupiter DR 3121 AP diamankan di Polres Lombok Tengah.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” katanya. (Slmt).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID