BADUNG, BALI | Teliksandi.id – Polsek Mengwi berhasil ringkus pelaku jambret Hp Warga Negara Asing (WNA) di depan restoran Passo Jalan By Pass Munggu, Kecamatan Mengwi,Kabupaten Badung, Selasa, (19/01/2021).
Pelaku tersebut inisial AP (40) tahun, asal Probolinggo Jawa Timur merupakan residivis yang pernah melakukan pencurian di wilayah Nusa Dua. Kini, pelaku ditahan di Polsek Mengwi untuk menanggung perbuatannya.
Kapolsek Mengwi, AKP Putu Diah Kurniawandari, SIK, SH mengatakan korban Enina Alena (28) WNA berkebangsaan Russia kedapatan Hp miliknya dijambret oleh pelaku di depan restoran Passo Jalan By Pass Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada hari Selasa, (19/01/2021), pukul 14.00 wita.
Pada saat itu, korban baru datang dari Ubud yang dibonceng oleh temannya dengan mengunakan sepeda motor Scoopy melewati jalan raya By pas Munggu. Sampai di depan restoran Passo, korban yang sedang menggunakan iPhone XII miliknya tiba-tiba dipepet oleh seorang laki-laki dengan motor matic dari sebelah kanan yang kemudian langsung mengambil iPhone XII milik korban.
“Setelah Hp korban dijambret, korban dan temannya mengejar pelaku ke arah timur, namun begitu sampai di perempatan Banjar Kang Kang Pererenan, baik korban maupun temannya kehilangan jejak pelaku. Sehingga atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadiannya ke team opsnal Reskrim Polsek Mengwi guna penanganan lebih lanjut,” kata AKP Diah Kurniawandari. Rabu, (20/01/2021) .
Mendapatkan laporan dari wisatawan asing tentang adanya peristiwa jambret, Kanit Reskrim Polsek Mengwi IPTU Ketut Wiwin Wirahadi, SH.,MH bersama Panit opsnal polsek Mengwi IPTU I Made Mangku Bunciana, S.H langsung mendatangi TKP.
Berdasarkan olah TKP dan analisa TKP serta keterangan/informasi dari saksi-saksi di TKP, Kanit Reskrim Polsek Mengwi IPTU Ketut Wiwin Wirahadi, SH., MH dan Panit opsnal polsek Mengwi IPTU I Made Mangku Bunciana,S.H bersama team melakukan penyelidikan secara intensif. Berdasarkan keterangan saksi seputaran TKP, team opsnal Polsek Mengwi berhasil megidentifikasi pelaku yang merupakan seorang residivis asal Probolinggo.
“Pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekira pukul 21.00 wita team opsnal Polsek Mengwi memperoleh keberadaan pelaku berada di seputaran Jalan Buluh Indah Denpasar. Kemudian pelaku berhasil diamankan di depan hotel Likita Jalan Buluh Indah Denpasar pada saat turun dari sepeda motornya ketika akan bertransaksi jual beli iPhone hasil curian,” ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penjambretan terhadap wisatawan asing yang membawa 1 buah iPhone XII warna putih pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 Sekira pukul 14.00 wita di depan restoran Passo Jalan By Pass Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
“Tujuan pelaku mencuri untuk membayar hutang dengan target pencurian menyasar tamu /wisatawan asing, dan pada tahun 2017 pelaku pernah melakukan pencurian di wilayah Nusa Dua yang di vonis 1 tahun 4 bulan penjara,” terangnya. (Hms/Selamet).