Sragen | Teliksandi.id – Gadis Belia dibawah umur Berinisial AP umur 15 tahun yang tinggal di Desa Girimargo Kecamatan Miri Sragen hamil di luar nikah, gadis belia tersebut memang sedang hamil karena berhubungan badan dengan satu pemuda dengan inisial EH umur 20 tahun.
Dalam keterangan yang di himpun awak media, AP gadis belia ini mengakui kehamilanya dan dalam keteranganya hubungan tersebut hanya dilakukan dengan seorang pemuda dengan inisial EH dalam satu tahun ini.
Membantah pemberitaan yang di terbitkan oleh salah satu media dengan judul “Gadis 15 Tahun Hamil usai ML dengan 6 Pria, Warga Justru Curigai Paman” AP membatah melakukan hubungan dengan 6 laki-laki, AP menjelaskan “jangan ada fitnah, saya dengan sebenar-benarnya dan bersumpah demi Allah Subhanahuwataala, saya telah hamil dengan satu laki-laki EH yang berhubungan dengan saya sejak satu tahun yang lalu hinga saat ini” jelas AP. (06/10)
Dalam mediasi kekeluargaan AP dan EH terkait hubungan mereka berdua, saat di tanya oleh Ketua RT dan disaksikan keluarga kedua belah pihak AP dan EH sama-sama mengakui hubungan tersebut.
Ketua RT dalam mediasi menanyakan ke EH dan AP, “Dadi mbok akoni wisan, bener terus terang koe ngeloni bocah iki wisan bener “nggih” AP bener di wori karo si EH “nggih” ning sing ngewori koe EH dewe, “nggih EH dewe” Apakah ada kekasih lain yang meniduri? “gak ada” (berarti sudah kalian akui, apakah benar terus terang saja kamu EH telah meniduri anak ini bener, EH menjawab “iya benar” apakah yang niduri kamu hanya EH sendiri, jawab AP ‘”iya EH sendiri” Apakah ada kekasih lain yang meniduri? AP menajawab “gak ada”)” Pak RT mengatakan “Empun terang secara kekeluargaan anakmu wis ngakoni wis podo ngakonine. (Sudah terang secara kekeluargaan Anak Kalian Sudah mengakui dan sama-sama mengakui” jelas Ketua RT dalam mediasi yang dilakukan kedua belah pihak keluarga tanggal 28 September 2021.
Bagus Kakak AP menyesalkan pemberitaan yang di buat oleh media bahkan dalam pemberitaan tersebut adik saya di tuduh ML dengan 6 laki-laki, “saya gak tau sumber berita itu diambil dari mana, sedangkan adik saya tidak pernah menyebutkan ada laki-laki lain yang berhubungan denganya selain EH” jelas bagus mewakili pihak keluarga korban.(06/10)
https://radarsolo.jawapos.com/daerah/sragen/04/10/2021/gadis-15-tahun-hamil-usai-ml-dengan-6-pria-warga-justru-curigai-paman/
Bagus menambahkan, saya berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, berita yang di rilis media dengan judul “Gadis 15 Tahun Hamil usai ML dengan 6 Pria, Warga Justru Curigai Paman” segera di cabut karena tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan Kode Etik Jurnalistik serta UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Jelas Bagus mewakili keluarga besar korban.
Keluarga korban berharap bisa di selesikan dengan musyawarah mufakat, karena AP dan EH sudah sama-sama mengakui hubungan tersebut, akan tetapi jika secara kekeluargaan tidak dapat ada titik temu maka sangat dengan terpaksa akan dilaporkan kepada aparat yang berwajib yakni Kepolisian dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sragen, serta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dimandatkan oleh UU tentang Perlindungan Anak.
Mengingat AP adalah anak dibawah umur, menurut UU tentang Perlindungan Anak memberikan batasan usia anak yakni seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, aturan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Menurut Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. (Eko/Tofik)