TELIKSANDI
NEWS TICKER

Jangan Hanya Laporan Sepihak, facebook Se Enaknya Memblokir Akun Media

Senin, 9 Maret 2020 | 12:44 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 484

MAKASSAR, SUL-SEL– TELIKSANDI.ID–Maraknya media online di media sosial (medsos) yang sangat meroket cepat mengakibatkan banyaknya berita berita fakta juga hoax bermunculan, perkembangan teknologi media massa yang terus berkembang tentunya sangat pesat dan menciptakan bom waktu yang sewaktu waktu dapat meledak melalui informasi berita.

“Hal ini dilihat dari setiap detiknya berbagai informasi terus tersebar sedunia sampai mencapai ribuan juta LINK berita, bukan hanya dari media massa saja, namun juga pada media sosial yang saat ini semua orang dengan mudah untuk mengaksesnya di internet.

Berawal dari sinilah juga yang membuat perusahaan media cepat berkembang pesat, “nah” Pertanyaannya..! bagimana jika pemberitaan dari link berita disalah satu portal berita ketika berita lagi hangat hangatnya dan banyaknya pembaca tiba tiba di spam alias diblokir oleh facebook,,,? berapa kira kira kerugian dari perusahaan tersebut dijumlahkan dari puluhan bahkan ratusan media portal yang sudah diblokir oleh facebook, mulai dari iklan yang ada di portal sudah pasti rengking dari pembaca akan menurun setelah akun dari media tersebut diblokir.

Harusnya pihak perusahaan facebook tidak serta merta memblokir jika mendapat laporan dari peserta Facebook kalau berita tersebut sorot dan keras, kalaupun berita sorot apa salahnya selagi sudah memenuhi unsur (5W 1H) dan tidak melanggar UU PERS.

Tentunya hal ini dikarenakan kurangnya literasi dari paham media seseorang dalam memanfaatkan media sosial khususnya facebook, maka dari itu diperlukannya pemahaman tentang literasi media dalam mengenali berita berita fakta ataupun hoax saat bermedia sosial, jika pemberitaan itu fakta dan akurat kenapa mesti dilaporkan dan di blokir justru masyarakat harus kagum ketika salah satu jurnalis memberitakan berita fakta Sekalipun berita itu ditujukan terhadap seseorang yang memiliki jabatan penting dalam arti kata tidak melanggar kode Etik Dan UU Dari dewan Pers.

Hoax adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu kejadian padahal berita tersebut palsu,
Hoax bertujuan agar membuat sebuah opini public , mengiring opini public yang membentuk persepsi juga menguji kecerdasan dan kecermatan pengguna internet dan media social, dan juga bertujuan untuk menbuat seseorang membenci bahkan dapat merugikan pihak lain dalam penyebaran berita palsu tersebut.

Media Sosial adalah media yang digunakan oleh individu agar menjadi sosial secara daring dengan cara berbagi informasi berita, kriminal, sorot, dan sebagainnya.

Seperti yang terjadi dipemilik media News kritis.com let (Naja) saat dikonfirmasi oleh salah satu wartawan terkait medianya yang diblokir, Naja mengatakan, meskipun kini produk digital menjamur. Kehadiran seperti facebook, Twitter, Wodshap,Instagram, atau Path tidak membuat jejaring pertemanan buatan (Mark Zuckerbeg) ini ditinggalkan begitu saja imbuhnya, Sekalipun pihak dari facebook memblokir akun dari portal media kami.tutur naja.

Maka dari itu kami dari perwakilan Asosiasi Wartawan Profesional Indomesia AWPI memintah perusahaan dari facebook untuk melepaskan pemblokiran semua portal media yang notabenenya telahp merugikan sebagian perusahaan perusahaan media dengan memblokir akun media oleh perusahaan facebook, jangan hanya dikarenakan laporan sepihak yang belum jelas informasinya pihak facebook seenak saja memblokir media media yang sudah menyebarkan informasi hangat sedunia dan sudah merugikan perusahaan media, tutur.(*)

Hariadi talli

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID