Makassar, Teliksandi.id–Berdasarkan informasi yang diterima dari berbagai sumber media, forum orang tua murid SMAN 1 Makassar melaporkan atas nama AH mantan Kepsek SMAN 1 Makassar yang dulu divonis pungutan liar tahun 2017.
Dia ditahan di rutan, namun kemudian divonis tahanan kota dengan alasan majelis hakim yang bersangkutan mengidap tumor paruh dan dikhawatirkan dapat menular pada binaan rutan.
Kedua adalah mantan guru SMAN 1 Makassar tahun 2018 divonis satu tahun hukuman percobaan dalam kasus kekerasan terhadap anak didik di sekolah dan dimutasi ke SMAN 21 Makassar.
“Keduanya telah dilaporkan oleh lembaga forum orang tua siswa Makassar ke Plt Gubernur Sulsel, Sekda Sulsel, Inspektorat Sulsel, Ombudsman RI Sulsel dan Mendikbud,” kata Herman Hafid, Selasa 25 Mei 2021.
Hal ini mendapat respon dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) menurutnya sudah tepat langkah yang dilakukan oleh Forum Orang Tua Murid
“Langkah yang diambil forum orang tua murid sudah sangat tepat, kami akan mengawal kasus ini, dalam undang-undang tentu ini tidak dibenarkan serta tidak baik seorang mantan narapidana menjadi kepala sekolah, apa lagi menjadi pemimpin dibawah siswa citranya sangat tidak baik,” kata Ilham selaku Ketua DPP OPM, Kamis (27/05/21)
Lebih lanjut dia mengatakan “Olehnya itu kami akan lakukan aksi besar-besaran jika tuntutan kami tidak terpenuhi bersama forum orang tua murid,” tutupnya
Sumber : DPP OPM