EKONOMI, TELIKSANDI.ID – Pinjaman uang berbasis online (pinjol) atau fintech menjadi satu solusi. Keperluan yang mendesak menjadi alasan. Mudahnya persyaratan menjadi daya tarik. Tanpa tatap muka dana tetap bisa cair.
Tetapi, jika tidak bijak menggunakan pinjol jeratan utang siap menghantui. Nasabah yang terjerat bisa menjerit. Seperti dialami, KTN wanita asal Kecamatan Sumbersari, Jember.
Tetapi, jika tidak bijak menggunakan pinjol jeratan utang siap menghantui. Nasabah yang terjerat bisa menjerit. Seperti dialami, KTN wanita asal Kecamatan Sumbersari, Jember.
Niatnya membantu teman membuatnya terjerembab ke kubangan utang. Sebut saja Eva. Awalnya, dia berniat meminjam uang kepada KTN. Eva gigit jari, KTN saat itu tidak punya uang. Tidak habis akal, Eva mendorong KTN meminjam ke pinjol.“Karena niat saya menolong ya jadi hp saya kasih ke dia. Prosesnya dia sendiri saya tidak tahu apa-apa,” kata KTN saat ditemui, Selasa (30/7).
KTN mengaku tidak tahu menahu soal pinjaman online (pinjol). Dia hanya bisa menuruti Eva ucapan. “Saya disuruh menyiapkan KTP, kemudian saya difoto dengan memegang KTP. Ada yang pakai SIM. Kemudian persyaratan harus ada facebook. Kebetulan saya tidak punya facebook jadi dia bikinkan facebook,”
Selang 1 jam setelah melalui proses dana pun cair. “Jadi waktu itu pinjaman 1 juta, tenornya 14 hari cair 800 ribu, pelunasan 1 juta,” imbuhnya.
KTN belum menyadari dari sini petaka itu dimulai. Sebelum jatuh tempo, dia sudah memberitahu Eva. Ironisnya, Eva tidak bisa melunasi. Dia menyarankan meminjam ke aplikasi lain untuk melunasi.
“Dia bilangnya, pokoknya kalau uang belum ada nanti pinjam aplikasi lain untuk menutup yang ini. Selama itu dia terus yang melakukan (pinjaman) memakai hp saya,” tuturnya.
KTN diharuskan melunasi pinjaman yang pertama sebesar 1 juta. Pada pinjaman kedua di aplikasi lain KTN meminjam 1.500 ribu dengan potongan administrasi yang mencekik sebesar 450 ribu.
Pola gali lubang tutup lubang yang dilakukan KTN membuatnya semakin terjebak di lembah utang. Tidak hanya satu atau dua aplikasi lagi yang digunakan. Dia menyebut, sejak awal meminjam medio April – Juli 2019 menggunakan 25 aplikasi pinjol. Jika ditotal, utang yang harus dilunasi sebesar 30-an juta rupiah.
Prihatin, KTN harus menghadapi tumpukan utang sendirian. Eva yang memakai uang, dianggapnya telah lepas tangan. Berbagai pola penagihan dari pinjol harus dilaluinya. Baik lewat telepon atau pesan sms. Bahkan, ancaman bakal berlanjut ke jalur hukum dilayangkan pinjol.
Pola penagihan pinjol dirasakannya sudah kelewatan. Tidak hanya menagih, KTN menyatakan dia juga diintimidasi. KTN tak lagi menganggap ini sebuah penagihan namun, teror. Dalam sehari, ada 60 sampai 70 nomor yang menghubunginya.
KTN mencoba melobi salah satu pinjol. Meminta perpanjangan waktu pelunasan. Solusi yang diberikan pinjol memberatkan KTN. Untuk meminta perpanjangan 10 hari saja, KTN harus membayar 750 ribu rupiah.
“Dendanya 1 juta itu 40 ribu perhari. Saya bingung, saya cuma bisa nangis tidak bisa berpikir lagi bahkan saya sampai punya niatan untuk mengakhiri hidup saya,” ungkapnya.
Niatan itu, tidak terlepas dari ulah pinjol yang melewati batas privasinya. Satu persatu nomor kontak di hp KTN dihubungi oleh pinjol. “Jadi tidak cuma nomor saya, teman-teman saya, keluarga saya diteror semua,” katanya.
Minggu lalu, KTN mencoba mengadukan permasalahan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember. Diketahui, ada seratus aduan yang sudah masuk ke OJK Jember terkait pinjol. OJK siap memediasi KTN dengan pinjol terkait hutangnya. Namun, lanjut KTN, hanya pinjol yang terdaftar atau resmi.
“Namanya utang ya saya tetap harus membayar karena itu urusannya dengan akhirat. Saya siap membayar sesuai kesanggupan saya. Kalau OJK, untuk yang resmi siap menjembatani tetapi kalau yang ilegal tidak bisa,” tandasnya. (Pena Nusantara)