Teliksandi.id, Sukoharjo – Hasil rapat koordinasi yg dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Jumat (5/7) menuai kesepakatan.
Dalam rapat tersebut hadir DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Dinas Perekonomian dan Pembangunan, Satpol PP dan jajaran lainya.
Yakni DPMPTSP / Dinas Perizinan diminta membuat surat Pemberitahuan mengenai komitmen
Keputusan yang telah di sepakati, di penuhi pihak jumbo ke Dinas Perdagangan dan dari Pemberitahuan tersebut sebagai dasar Disperindag untuk membuat surat peringatan ke pihak jumbo sebanyak 3 kali.
Namun jika setelah peringatan 3 kali tidak ditanggapi oleh pihak Swalayan jumbo, Dinas Perdagangan memberitahu kepada Satpol PP untuk dilakukan eksekusi / penutupan. (Tim AWPI)
Editor: Rian