Kediri | Teliksandi.id – Kini mulai rame lagi dan buka lagi perjudian sambung ayam di desa samberesik kecamatan gampeng rejo yang jarak tempuhnya dari polsek sekitar 800 meteran.
Diduga Kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum setempat tidak mengetahui atau diduga diam dengan keberadaan judi sambung ayam dan otok yang sangat ramai hingga parkiran pun terlihat jelas dari jalan mobil motor berjejer ratusan yang tertata rapi.
Saat tim investigasi kami menanyai kesalah satu warga yang ber inisial (Kj) dengan keberadaan kegiatan judi tersebut sangat amat menganggu dikawatirkan anak+anak ikut terpengaruh kegiatan itu tuturnya.
Namun untuk saat ini keberadaan judi tersebut baik baik saja dan kami mohon APH segera turun tangan dan memberantas kegiatan tersebut karena melanggar UUD 1945 pasal 303
Disamping itu juga merusak moral generasi bangsa dan bahkan bisa meningkatnya kriminalitas
Ramenya perjudian ini di kelola dengan seorang nama (trs) Ramainya seperti pasar malam, hingga malam hari kegiatan tersebut belum selesai kami mohon dengan hormat kepada Bapak Kapolres, Bapak Kapolda jatim dan para jajaran Aparat Penegak Hukum Diranah hukum wilayah kabupaten kediri segera menindak lanjuti kegiatan perjudian tersebut. (Red/Mat)