JAKARTA | Teliksandi.id – Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020, menandatangani Surat Telegram Kapolri tentang Penambahan Pertelaahan Tugas Satgas 1, 2, dan 5 Ops Aman Nusa II 2020.
Surat Telegram yang ditandatangani atas nama Kapolri dengan Nomor ST/2756/IX/Ops.2./2020 Tanggal 23 September 2020 itu dialamatkan kepada para Kasatgaspus, Kaopsda, dan Kasatgasda Ops Aman Nusa II.
“Pertelaahan tugas yang dimaksud adalah dalam rangka mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang aman, damai, dan sehat,” jelas Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu, 23 September 2020.
Dalam Surat Telegram tersebut, Satgas 1 (Deteksi) Ops Aman Nusa II diinstruksikan agar melakukan penyelidikan terhadap setiap potensi pelanggaran protokol kesehatan yang mungkin terjadi pada setiap tahapan Pilkda 2020.
“Sementara Satgas 2 Pencegahan Ops Aman Nusa II diperintahkan untuk memasifkan sosialisasi terkait dengan Maklumat Kapolri Nomor Mak/3/IX/2020 Tanggal 21 September 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020 dalam rangka mencegah terjadinya klaster baru COVID-19 pada tahapan Pilkada Serentak,” kata Komjen Pol Agus Andrianto.
Selain itu, lanjut Komjen Pol Agus Andrianto, Satgas 2 juga diperintahkan untuk mengikuti perkembangan hasil tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP dengan Komisi II DPR RI terkait pelarangan pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan; mendorong kampanye Daring; kewajiban penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye; penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku; pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap COVID-19; dan pengaturan rekapitulasi hasil pemungutan suara melalui E-Rekap.
Terakhir, Satgas 5 (Penegakan Hukum) Ops Aman Nusa II diperintahkan agar melakukan koordinasi, kolaborasi dan komunikasi, serta kerja sama dengan Bawaslu, KPU, Kejaksaan, dan DKPP untuk merumuskan langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran terhadap Maklumat Kapolri Nomor Mak/3/IX/2020.
“Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” tegas Komjen Pol Agus Andrianto. (*)