JAKARTA | Teliksandi.id – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020, menandatangani Surat Telegram Kapolri guna percepatan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Surat Telegram dengan nomor ST/2609/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020 itu ditandatangani atas nama Kapolri dan dialamatkan kepada para Kaopsda Aman Nusa II-2020, pejabat Opspus Aman Nusa II-2020, serta Kasatgasda dan Kasubsatgasda Ops Aman Nusa II-2020.
“Surat Telegram ini berisi perintah kepada alamat tersebut untuk melaksanakan penekanan hasil rapat analisa dan evaluasi (Anev) Operasi Aman Nusa II yang dilaksanakan pada tanggal 4 September 2020,” jelas Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa, 8 September 2020.
Adapun isi perintah tersebut adalah sebagai berikut:
-Berkaitan dengan percepatan penanganan COVID-19:
1. Lakukan identifikasi dan mapping tempat-tempat keramaian yang berpotensi menjadi klaster baru COVID-19 (mall, perkantoran, pasar, dan lain-lain).
2. Bangun komunikasi dengan Pemda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang berpengaruh di wilayah masing-masing agar bisa membantu TNI-Polri dalam mengkampanyekan protokol kesehatan.
3. Tingkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan di internal Polri dan tempat-tempat pelayanan Polri, jangan sampai lingkungan internal Polri menjadi klaster baru COVID-19.
4. Pastikan personel yang ditugaskan khususnya yang melaksanakan tugas di lapangan dalam keadaan sehat dan tidak memiliki riwayat sakit kronis/penyerta/bawaan dan rentan terpapar COVID-19.
5. Berikan perhatian dan perawatan intensif terhadap anggota Polri dan keluarga yang terpapar COVID-19.
6. Hindari tindakan yang menambah beban masyarakat, tindakan kekerasan, dan tindakan kontraproduktif lainnya dalam melaksanakan pengawasan dan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.
-Berkaitan dengan pemulihan ekonomi nasional:
1. Dorong dan kawal percepatan belanja modal, belanja barang, belanja jasa, dan belanja Bansos dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
2. Lakukan pendampingan, koordinasi, kolaborasi, dan komunikasi dengan Pemda/Pemkot, kejaksaan tinggi/kejaksaan negeri untuk percepatan penyerapan anggaran belanja modal, belanja barang, belanja jasa, dan belanja Bansos, jangan justru melakukan tindakan yang menghambat (melakukan pemanggilan, klarifikasi, pemeriksaan, dan meminta/menyita dokumen).
3. Dukung, dorong, dan kawal produk-produk kearifan lokal (herbal) yang dapat membantu meningkatkan imunitas tubuh, kesehatan, stamina, dan suplemen agar dapat berkembang dan membantu perekonomian masyarakat serta pemulihan ekonomi nasional (*)
Sumber : PEN
Publisher : Redaktur