TELIKSANDI
NEWS TICKER

Kabar Baik Bagi Guru Honorer Seluruh Indonesia, Manfaatkan Kebijakan Baru Ini

Senin, 3 Februari 2025 | 5:10 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 44

Jakarta | TELIKSANDI.id – Pemerintah melalui KemenPANRB telah mengeluarkan peraturan baru tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan masalah pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

Mengacu pada KepmenPANRB tersebut, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (aparatur sipil negara) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Para pegawai ini menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah yang bersangkutan.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan solusi bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK Penuh Waktu.

Dengan demikian, tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa perlu mengikuti tes tambahan.(Red/MW)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID