Bekasi – Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) yang tak kunjung ditetapkan membuat buruh turun ke jalan. Demonstrasi dilakukan Selasa (17/3) yang akan mengerahkan ribuan buruh. Mediasi antara Serikat Buruh dengan Kapolres Kombes Wijonarko, Dandim 0507/Bks Kolonel Inf. Rama Pratama, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairuman J Putra serta Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Ika Indah Yarti mewakili Walikota sebagai upaya mendengar keluhan buruh.
Sayangnya negosiasi yang dilakukan Kadisnaker Ika Indah Yarti gagal total. Buruh akan tetap melakukan demonstrasi tanpa mengindahkan arahan dan himbauan Kadisnaker untuk tidak berdemo. “Bantu pemerintah dalam kondisi Covid-19 hindari kerumunan massal, tapi kami tidak melarang teman-teman serikat berunjukrasa,” kata Ika pada awak media di Pendopo Pemkot Bekasi, Senin,(16/3).
Tuntutan serikat ada dua point. Yang pertama menolak UU Omnibus Law dan kedua bisa mempercepat Upah Minimum Sektor Kota (UMSK).
Ketua DPRD Kota Bekasi Chairuman J Putro mengatakan bahwa kebijakan yang lebih arif dari pemerintah pusat secara Formil ,kendala awalnya penyusunan UU RUU yang tidak melibatkan komponen buruh pekerja termasuk petani dan nelayan. Sehingga menimbulkan dua permasalah.
- Secara materi
- Tidak transparant. “Content diarahkan upaya mendorong investasi membawa pekerja asing sementara jaminan sosial pekerja tidak terpenuhi.
Kejadian buruh bukanlah pertamakali sehingga didorong harus ada Organisasi Sektor Kota. “Kajian metodologii yang tidak diatur maka sampai kapanpun akan ribut,” kata Chairuman J Putro yang juga Ketua DPRD Kota Bekasi.
Sementara Effendi dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menyatakan demi akan tetap dilaksanakan. “UMSK keputusannya sudah terlalu lama dari Januari hingga sekarang belum ada putusan pastinya buruh jadi rugi gajian dari Januari merugi,” papar Effendi.
Harapan buruh menurut wakil SPSI Efendi, secepatnya Walikota Bekasi menentukan nilai UMSK.
Aspirasi serikat buruh benar ditampung agar tidak lagi merugikan pekerja,”tutupnya. (Jerry)