Klaten | Teliksandi.id – Vedeo rombongan pengendara sepeda motor dengan satu orang yang melepas busananya sambil berdiri di kendaraan yang menjadi viral di media sosial, akhirnya di amankan Sat Reskrim Polres Klaten.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah R Hasibuan S.H, S.I.K dalam jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (3/6/2021).
Setelah menerima laporan warga netizen, yang melihat video pengendara sepeda motor dengan melepas busana hingga celana dalamnya dengan berteriak-teriak dan ugal-ugalan sewaktu dirinya mengendarai sepeda motor dan terus beredar di media sosial.
Dari hasil penyelidikan dan gerak cepat Sat Reskrim Polres Klaten dalam waktu 1 x 24 jam berhasil menangkap tersangka inisial YR (19) tahun, pemuda yang melepaskan busana di atas kendaraan dan salah satu rekannya berinisial ID (24) tahun yang merekam dan mendistribusikan Vidio bugil tersebut. Sementara 3 pemuda lainya saat ini berstatus saksi.
Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Raya Samping Pengadilan Negeri Klaten sampai dengan Perum Griya Prima, Jonggrangan, Klaten pada tanggal 1 Juni 2021 sekitar pukul 02.00 WIB setelah usai final liga Champions,
“Motif pelaku (YR) sehingga bugil ditempat umum, karena pelaku kalah taruhan nonton bola final liga Champions antara Chelsea dengan Manchester City, 1 Juni 2021.
Dari pengakuannya ia menyampaikan, kesepakatan jika kalah harus telanjang bulat di muka umum, dan YR kalah dalam taruhan tersebut, sehingga YR melakukan aksi bugilnya di atas kendaraan, sementara inisial ID yang merekam dan menyebarkan vedeonya “ungkap Kasat Reskrim.
Bukan hanya aksi bugil yang menjadi viral di media sosial, namun juga sekelompok pemuda tersebut mengendarai kendaraan bermotor dengan ugal-ugalan.
Dari kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda Rp.1.000.000.000.00 (Satu Miliar Rupiah).
Dan pasal 36 jo pasal 10 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda Rp.5.000.000.000.00 (Lima Miliar Rupiah). (ZA/Bang Je).