Kantor Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD yang di nahkodai oleh: Adv. A Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA., CFTR., merupakan Kantor konsultan hukum, advokat, pengacara dan Penasehat hukum, mediator hukum, auditor hukum, konsultan hukum perpajakan DLL yang berdomisili di wilayah kerja Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdedikasi memberikan layanan jasa hukum berdasarkan peraturan perundangan undangan di Indonesia, diantaranya; hukum perdata, hukum pidana, hukum bisnis dan perusahaan, hukum ekonomi syariah, hukum perbankan, hukum perjanjian, hukum kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), hukum ketenagakerjaan, hukum penerbangan, hukum pertanahan dan property, hukum keluarga, dll.
Menjadi kantor alternatif penyelesaian sengketa hukum, dalam menangani penyelesaian sengketa kantor ADVOKASI HUKUM & HAM SAPU JAGAD dapat melalui pengadilan (litigasi) atau di luar pengadilan (non litigasi), yaitu Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS/ADR) dan Arbitrase.