TELIKSANDI
NEWS TICKER

Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H., Somasi Developer Perumahan Taman Sempurna Indah Terkait Penyerobotan Tanah Warga

Jumat, 20 Desember 2024 | 2:59 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 27

Labuhanbatu | TELIKSANDI.id – Kantor Hukum Beriman Panjaitan Layangkan Somasi setelah Menerima Kuasa Dari Bapak Zulkarnain Siregar (“Klien”), berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 617/SK-Khusus/BP/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 Yang ditujukan Kepada Developer Perumahan Taman Sempurna Indah Yang Berada di Jalan Sempurna, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Zulkarnain Siregar kepada awak media mengatakan Somasi ini dilayangkan atas tidak adanya itikad baik dari pihak developer Perumahan TSI untuk menyelesaikan Masalah Tanah yang diserobot untuk dijadikan Unit Perumahan. Kamis(19/12/2024).

Lanjutnya, Bahwa Saudara Ir. Ahmad Husin Siregar, M.M ( Adik Sepupu Dari Klien Kami ) membeli tanah seluas 31.118 m2 dari saudara Dr. Abdul Jalil Rambe , S.Pd Pada tanggal 14 Maret 2011.

Lalu Ahmad Husin Siregar Menjual tanahnya kepada saya seluas 6.500 M2 (18 Rante ) sesuai dengan surat ganti Rugi tanggal 03 Desember 2013 yang terletak di jalan Sempurna Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan yang berbatas dengan :

– Sebelah Selatan Berbatas dengan tanah H Sunar
– Sebelah Utara Berbatas dengan Luddin Pane dan H Toguan Siregar
– Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Ir.Ahmad Husin Siregar
– Sebalah Barat Berbatas Dengan Tanah Sopian.

Tuturnya Ir. Ahmad Husin Siregar,M.M menjual sisa tanahnya 6.500 M2 kepada saya setelah dijual seluas 31.118 m2 kepada bapak Subrata dan Pihak Developper Perumahan Sempurna.

Dan pihak Developper perumahan Sempurna dan Bapak Subrata telah membangun perumahan serta menguasai tanah dari Klien Kami dibuktikan dengan telah dibangun 2 unit Rumah diatas tanah klien Kami dan memagar tanah Milik saya yang seluas ±18,25 Rante, kata zul.

Atas perbuatan pihak developer ini saya merasa keberatan dan berbagai upaya sudah dilakukan serta sudah beberapa kali menjumpai Bapak Subrata dan Pihak Perumahan untuk meminta penjelasan dan pertanggung jawaban tetapi tidak di indahkan oleh pihak Perumahan dan Bapak Subrata , malah pihak developer Justru memagar keliling tanah milik saya seluas yang ±18,25 Rante tersebut.

Beriman Panjaitan menambahkan Kami menilai Saudara Bapak Subrata dan Pihak Developer Perumahan taman Sempurna indah tidak ada niat baik untuk upaya damai setelah Melakukan Penyerobotan, malahan menguasai dan membangun Bangunan unit Rumah diatas tanah milik Klien Kami yang mana itu adalah Perbuatan Melawan Hukum, dengan Analisa Hukum Kami Menduga Saudara telah melakukan upaya Penyerobotan Tanah sesuai dengan pasal 385 KUHPidana.

Dengan langkah hukum berupa somasi ini kami mohon penjelasan dan pertanggungjawaban kepada Bapak Subrata Dan Pihak Developper Perumahan Sempurna terhadap poin poin diatas dan tentang Tanah Klien Kami Seluas ±18,25 Rante (Tanah Perumahan) yang telah saudara subrata serobot yang terletak di Jalan Sempurna Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, tutur Beriman.

Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah surat somasi ini diterbitkan Bapak/Ibu sekalian tidak mengindahkan somasi ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan baik secara PERDATA maupun PIDANA, tutupnya. (Red/MW)

Penulis : Muklas Wartam

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID