BATU BARA | Teliksandi.id – Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis pimpin pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus penangkapan Sat Resnarkoba Polres Batu Bara sebanyak 2 Kasus, pada Kamis (01/10/2020) Jam 11.00 Wib, dilokasi Jalinsum Kelurahan Lima Puluh Kota, Kabupaten Batu Bara dengan terduga inisial S (32) Tahun yang kesehariannya sebagai pedagang adalah warga Rayeuk Glang Glong Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, Prov Aceh dan inisial FB (43) Tahun juga warga Desa Ujung Kulon, Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, Prov Aceh.
Ungkap Kasus narkotika jenis Ganja kering 1 bungkus besar ganja yang dibungkus dengan plastik asoy berwarna merah yang didalamnya berisi ganja kering dengan berat 721,54 gram dan 40 bungkus ganja kering dengan ukurang kecil yang beratnya 56,44 gram dengan terduga inisial S alias Uli (34) Tahun yang profesinya sebagai Nelayan Warga Utama Dusun VI, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiran, Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan Konfrensi Pres, Rabu (14/102020) Jam 11.00 WIB di Mako Polres Batu Bara telah melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Batu Bara selama 1 (satu) bulan adalah, 1 bungkus teh cina merk Guangyiwang warna kuning berisikan narkotika sabu dengan total keseluruhan berat bruto narkotika sabu 1.000 Gram dan Ganja kering seberat 721,54 gram juga bungkusan kecil ganja kering sebanyak 40 bungkus dengan berat 56,44 gram.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu dan Ganja kering di pimpin oleh Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, S,H. M,H juga didampingi Kasat Narkoba AKP S. Tarigan, S,H. M,H dan Kepala BNN yang diwakili Kasi Rehapilitasi Muhammad Hendro, SKM, M,Kes juga PN Kisaran Adif, S,H dan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara Ibu Anita Rajagukguk SHdan Lapfor Polda Sumut lPTU Fani, S.Fam.
Kapolres Batu Bara turut mengundang para Awak Media Cetak, Online dan Elektronik untuk turut menyaksikan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis shabu dan ganja kering untuk di Publikasikan yang dalam kegiatan pemusnahan di Halaman Mapolres Batu Bara.
Demikian juga kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dan ganja kering selesai sekitar pukul 11.00 Wib, dan selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif.