TELIKSANDI
NEWS TICKER

Kapolres Jembrana Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Rapid Sars Cov-2 Antigen

Senin, 10 Mei 2021 | 6:22 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 281

Jembrana, Bali | Teliksandi.id Kembali terulang, sejumlah terduga pelaku pemalsuan surat rapid sars cov-2 antigen, berhasil di amankan oleh petugas di Pos sekat Cekik, Kel. Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana – Bali. Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 01.00 Wita.

Bertempat di Aula Polres Jembrana Senin (10/5), Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K. saat memimpin Press Release ungkap kasus penggunaan surat rapid sars cov-2 antigen yang diduga palsu didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasubag Humas Polres Jembrana.

Berdasarkan Laporan Informasi Nomor : R/71/V/2021 tanggal 9 Mei 2021 dan Laporan Polisi Nomor : LP-A/29/V/2021/Bali/Res Jbr 10 Mei 2021, TKP kejadian tersebut terjadi di Pos sekat Cekik, Kel. Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 pukul 01.00 Wita.

Dari keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Jembrana dijelaskan, sebagai terlapor inisil AS Laki-laki (39) tahun, ia berperan sebagai sopir trevel yang meloloskan pemudik yang menaiki kendaraan yang ia bawa dari pemeriksaan, sedangkan Inisial MKA Laki-laki (27) tahun, berperan mencari dan menjual surat rapid tes sars cov-2 negatif ke inisial AS (sopir trevel) dan inisial RHH Laki-laki (21) tahun, Pegawai Home Credit Finance, yang berperan sebagai pembuat surat rapid tes sars cov-2 negatif.

Adapun kronologi penangkapan terhadap terduga sejumlah pelaku pemalsuan surat rapid tes sars cov-2 negatif di jelaskan, pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 pukul 01.00 wita di Pos sekat Cekik Kelurahan Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana saat dilakukan pemeriksaan surat hasil rapid, inisial AS selaku sopir travel menunjukan kepada petugas kepolisian 7 (tujuh lembar) surat rapid tes sars cov-2 negatif untuk para penumpangnya, karena curiga petugas Pos melakukan introgasi dan AS mengakui bahwa yang bersangkutan yang menyiapkan surat tes rapid sars cov-2 untuk para penumpang dengan cara membeli kepada seseorang berinisial ( MKA ) di Denpasar dengan terlebih dahulu mengirimkan foto KTP para penumpang.

Lebih lanjut, harga per lembar adalah RP. 50.000,- ( lima puluh ribu). Kemudian pada hari minggu tanggal 9 mei 2021 pukul 05.00 wita di Wilayah Kuta Denpasar berhasil mengamankan inisial MKA selaku penjual surat rapid sars cov-2 negatif dan inisial RHH selaku pembuat berikut barang buktinya,” kata Kapolres Jembrana.

Adapun barang bukti yang diamankan dari inisial RHH yaitu, 1(satu) Unit Laptop Asus TUP + Carger, 1 (satu) Unit Scaner Printer merek HP, 1 (satu) Kotak Amplop, 1 (satu) Unit Hp IPHONE type XR warna merah, 1 (satu) Unit HP Samsung A51 warna hitam, 4(empat) lembar Suket Hasil Rapid diduga Palsu yg baru di cetak, 1 (satu) buah Mouse, uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah kartu ATM BCA. Barang bukti yang diamankan dari Adi Sujarwo : 1 (satu) unit HP Iphone Type XR warna hitam, 1 (satu) unit HP Iphone 5, 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avansa DK 1100 FQ Warna Abu-Abu+ STNK, 7(tujuh) lembar hasil Rapid tes diduga palsu, 7 (tujuh) lembar surat jalan dari Kepala Lingkungan Jero Kuta, Kelurahan Jimbaran, Badung yg diduga Palsu. Barang bukti yang diamankan dari Muhamad Khoirul Anam : 1 (satu) unit HP Realmi 3 warna hitam, uang tunai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Kapolres Jembrana mengatakan berdasarkan hasil introgasi terhadap inisial RHH bahwa dia melakukan kegiatan tersebut sudah 5 (lima) bulan sejak akhir 2020 hingga Mei 2021. Selain inisial MKA alias Irul, beberapa orang lain juga memesan Suket Hasil Rapid kepada inisial R dan taripnya bervarasi, terkadang ada yang tidak dimintai biaya.

“Atas perbuatannya terhadap terduga pelaku disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP atau pasal 268 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutup Kapolres Jembrana. (Selamet).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID