KLATEN | Teliksandi.id – Bertempat di aula Gedung KPU Kabupaten Klaten,Jl. Mayor Kusmanto no.25, Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu S.I.K ,M.H. yang di dampingi Kasdim 0723/Klaten Mayor Inf Ustadi Rahmad serta Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Klaten beserta pejabat dan Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Klaten menyaksikan pengucapan deklarasi dan penanda tanganan komitmen menjalankan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada Kabupaten Klaten tahun 2020. Kamis,24/9/2020.
Deklarasi yang diucapkan dan komitmen yang ditandatangani perihal protokol kesehatan yaitu :
[ 1 ]. Paslon siap bertanggung jawab untuk tidak melibatkan banyak massa atau kerumunan pada setiap tahapan Pilkada sesuai kesepakatan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
[ 2 ]. Paslon siap mematuhi protokol kesehatan covid-19 dengan mendapatkan 4M, ( Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari kerumunan ).
[ 3 ]. Paslon siap bertanggung jawab terhadap pelanggaran protokol kesehatan covid+19 yang dilakukan massa pendukungnya.
[ 4 ]. Paslon siap dilakukan testing tracing dan treatmen apabila mengalami gejala covid-19.
[ 5 ]. Paslon siap sanksi administrasi maupun sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan lainya yang berlaku.
Polri dan TNI serta Gugus Tugas Covid-19 merupakan garda terdepan dalam pengamanan dan penanggulangan penyebaran virus corona 19 yang hingga kini masih merebah di negeri ini.
Journalist : Bang Je
Publisher : Redaktur