TELIKSANDI
NEWS TICKER

Kapolres Serdang Bedagai Pimpin Konferensi Pers Kasus Pemerkosaan Putri Kandung Dibawah Umur

Minggu, 27 September 2020 | 5:00 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 366

SERDANG BEDAGAI | Teliksandi.id Kasus kematian seorang tersangka kasus cabul dengan korban putri kandungnya masih di bawah umur dengan inisial TS (43) warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, dijelaskan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH, MHum melalui konferensi pers, Sabtu (26/9/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres didampingi Wakapolres Sergai, Kompol Sofiyan, SH, KBO Sat Intelkam, IPTU Tobat Sihombing, Kanit Sat Reskrim, IPDA BD. Sitorus, SH, MH, dan Kasat Tahti Polres Sergai, IPTU T. Hutagalung, menjelaskan kronologis kejadian kepada wartawan.

Bahwa pada hari Jumat, 25 September 2020 sekitar pukul 13.30 WIB, masyarakat menghakimi tersangka TS diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sehinggadiamankan Kepala Desa Gempolan dan menyerahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai.

Selanjutnya, berdasarkan laporan Polisi dilakukan penahananan terhadap tersangka di RTP Polres Sergai. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Sabtu, 26 September 2020 sekitar pukul 00.40 WIB, Piket Jaga Tahanan mendengar keributan  dari dalam sel dan salah satu tahanan melaporkan kepada petugas kalau tersangka pemerkosaan tersebut dalam keadaan lemas dan tergeletak.

Sehingga tersangka dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk dilakukan perawatan, namun sekitar pukul 06.10 WIB, nyawa tersangka tidak tertolong lagi dan meninggal dunia selanjutnya di autopsi di RS Bhayangkara Medan.

“Akibat kematian tersangka, penyidik Polres Serdang Bedagai telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan 1 Blok yang berjumlah 47 tahanan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa 17 tahanan menjelaskan tidak suka dan benci terhadap tersangka dan merasa arogan, karena telah melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri ditambah Sel Tahanan over Kmkapasitas, sempit, padat dan pengap mengakibatkan tahanan kurang istirahat, tidak nyaman serta mudah emosi,” terang Kapolres. (*)

Sumber        : Humas
Editor           : Selamet
Publisher     : Redaktur

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID