TELIKSANDI
NEWS TICKER

Kapolsek Gunungsari Cek Perizinan Proyek Tanah Kavelingan di Desa Guntur Macan

Kamis, 28 Januari 2021 | 2:15 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 387

GUNUNGSARI | Teliksandi.id Kapolsek Gunungsari Iptu Surya Irawan turun langsung meninjau pengerjaan proyek penyiapan tanah kavelingan di Dusun Pancor, Desa Guntur Macan Kecamatan Gunungsari.

Kedatangan perwira balok dua itu, mempertanyakan kelengkapan izin dari Dinas terkait untuk melakukan kegiatan pengkavelingan tanah oleh pengembang.

Saat di lokasi kegiatan pengkavelingan tanah. Kapolsek mendapat jawaban dari pihak pengembang yang mengakui, bahwa izin dari dinas terkait sampai saat ini belum ada. Melainkan sedang diurus dan diproses oleh pengembang, ujar pihak pengembang.

“Karena kegiatan tersebut belum mengantongi izin lengkap. Mantan Kasat Narkoba Polres Lombok Timur itu langsung menghentikan semua kegiatan dilahan tersebut. Lalu menyarankan pihak pengembang untuk segera mengurus segala bentuk perizinan yang di perlukan.

Lanjut Surya Irawan, setelah mengantongi izin silahkan beroperasi kembali. Kami berhentikan sementara sampai dengan yang berkaitan dengan izin-izinnya lengkap,” tegas Iptu Surya Irawan kepada perwakilan pengembang, Kamis (28/01/2021).

“Untuk diketahui bersama, bahwa saat ini memasuki musim penghujan lahan kavelingan yang didatangi merupakan daerah perbukitan dengan kultur tanah tidak stabil atau rawan longsor. Kepolisian tidak ingin kejadian tanah longsor beberapa tahun yang lalu terulang kembali dan memakan korban, ucapnya.

“Tujuan saya bukan untuk mematikan usaha teman yang bekerja disini, tetapi semata-mata demi keamanan dan kenyamanan bersama. Silahkan pihak pengembang untuk mengurus perizinannya di Dinas terkait, khususnya dari Dinas Lingkungan Hidup terkait hasil penelitian dari kultur tanah di lahan tersebut. Jika perizinannya sudah lengkap, silakan beroperasi kembali kalau perlu kami dari Polsek Gunungsari siap untuk pengamanannya,” jelas Surya.

Kapolsek berharap dari pihak pengembang untuk kooperatif dalam mengurus perizinannya. Sehingga kejadian bencana alam yang sebelumnya pernah terjadi dapat di antisipasi dan tidak terulang kembali, tandasnya. (Selamet).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID