TELIKSANDI
NEWS TICKER

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang AKP Made Suwandra.SH Saat Giat Yustisi Tindak 5 Orang Pelanggar Masker

Kamis, 5 November 2020 | 3:46 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 510

BULELENG | Teliksandi.id Dalam rangka penerapan Pergub Bali Nomor : 46 tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor : 41 tahun 2020 tentang disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam kehidupan Era Baru, tim gabungan melaksanakan kegiatan Yustisi dengan penindakan denda dan penegoran simpatik, di jalan raya Seririt – Gilimanuk, Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng-Bali. Kamis ,(5/11/2020).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang AKP Made Suwandra.SH dengan melibatkan 10 Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang,10 personil Sat Pol PP Kecamatan Gerokgak yang di Pimpin oleh Kasi Pol PP Ketut Mastra A, serta 2 Personil TNI Koramil Gerokgak.

Dalam kesempatan kali ini Kapolsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang AKP Made Suwandra SH menjelaskan, dalam kegiatan Yustisi kami menindak pelanggar sebanyak 5 orang mereka kami berikan ditindak tilang / denda, serta sebagian kami berikan teguran dengan surat teguran ( pemakaian masker tidak benar) dengan penyampaian yang harmonis” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan kegiatan Yustisi tampak lancar dan humanis.

Journalist      : Selamet
Publisher       : Redaktur

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID