TELIKSANDI
NEWS TICKER

Karena Merasa dicurangi Dalam Jual Beli Tanah Miliknya,Tallasa Daeng Lengu undang Ketua Harian LSM, Gempur Rumah Kediamannya

Sabtu, 25 Januari 2020 | 5:35 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 694

Karena Merasa Dicurangi Dalam Jual Beli Tanah Miliknya Tallasa dg Lengu, Mengundang Ketua Harian Lsm Gempur Ke Kediamannya

TAKALAR, TELIKSANDI- Ketua harian Lsm gempur Burhanuddin Nas Dg Mangung bersama dengan Sekjen Lsm Gempur Mukhtar hadir di rumah Tallasa dg lengu hadir di rumah tallasa dg lengu warga dusun Manjalling desa boddia kec.Galesong Takalar

Kehadiran Burhanuddin nas dalam memenuhi undangan silaturahim di kediaman Tallasa dg Lengu di dusun Manjalling Desa Boddia Kec.Galesong Takalar.

Selain melakukan silaturahim Ketua harian Lsm Gempur beserta sejumlah Awak media dan LSM dalam juga dalam rangkaian mendengar langsung persoalan kasus jual beli yang dialami oleh Tallasa dg Lengu.

Kepada Ketua Harian Lsm Gempur Burhanuddin Nas di saksikan sejumlah Awak Media dan LSM, Tallasa dg Lengu mengungkapkan bahwa penjualan tanah miliknya berlangsung pada tahun 2018.

Saat itu dia menjual tanah kepada seorang perempuan berinisial RS seluas 7 m x 11 m persegi, setelah itu menurut Tallasa dg lengu mengatakan tidak ada masalah yang terjadi.

Nanti setelah saudari RS mau membuat sumur bor terlalu agak keluar di jalan beberapa hari yang lalu kemudian ditegur oleh anaknya Tallasa dg Lengu, disitulah awal permulaan persoalan terjadi.

RS kemudian tidak menerima teguran tersebut kemudian marah dan mengaku bahwa dirinya telah membeli tanah tersebut seluas 13 m x 10 m dari orang tuanya Tallasa Dg Lengu dan hendak melakukan pemagaran sesuai luas yang diklaim tersebut.

Sehingga Tallasa Dg Lengu merasa kaget karena yang dijual ke RS seluas 11 m x 7 m sementara yang diklaim oleh RS seluas 13 m x 10 m.

Kepada ketua Harian LSM Gempur beserta Awak media dan LSM Tallasa berharap agar kasus dialaminya ini yang merasa dicurangi oleh Perempuan inisial RS berharap bantuan kepada lsm dan wartawan itu bisa mengawal kasusnya sampai tuntas.

Ketua harian LSM gempur Burhanuddin Nas setelah mendengar penuturan dari meminta bantuan kepada awak media dan LSM untuk mengawal persoalan jual beli tanah yang dialami oleh Tallasa dg lengu.

Dan memimta aparat pemerintah Desa Boddia Kec.Galesong bekerja secara profesional sesuai dengan Tupoksinya dalam kasus ini,” Tegasnya.(Syarif Lawa)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID