Tanah Karo | Teliksandi.id – Personil Unit Reskrim Polsek Tiga panah dibawah komando AKP H Sihotang dibantu tim opsnal reserse kriminal Polres Tanah Karo gerak cepat menindaklanjuti laporan polisi Nomor : LP/296/IV/2021/SU/Res T. Karo/Sek tanggal 10 April 2021 terkait tindak pidana pembunuhan atau Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang mahasiswi a.n Aydilla S Br Surbakti (22) warga Desa Aji Julu, yang terjadi pada hari Jumat, (9/4/2021) sekira pukul 21.00 Wib.
Penangkapan pelaku pembunuhan dan penganiayaan di desa aji julu terungkap dan hanya memakan waktu 2×24 jam, Unit Reskrim Polsek Tigapanah bekerjasama dengan tim opsnal polres tanah karo berhasil meringkus seorang tersangka pelaku pembunuhan A.n Dedek Kurniadi (30) Mocok-mocok, Warga Gang Mesjid Desa Rumah Berastagi Kec. Berastagi Kab. Karo. Saat pelaku tersebut diketahui sedang berada disebuah rumah di Desa Ujung deleng, Kec.Kuta buluh, Kab.Karo. Pada hari Minggu, (11/4/2021) pukul 13 : 00 wib.
Tepat disebuah rumah kamar kontrakan tempat tinggal Dea Fitriani (istri dari Dedek Kurniadi), tersangka ditangkap saat sedang tidur di dalam kamar bersama dengan istri dan anaknya,
Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka Dedek Kurniadi (30) sempat melakukan perlawanan sehingga oleh Personil Polsek Tigapanah melakukan tindakan tegas dan terukur, tepat dibagian kaki (betis) tersangka.
Usai melumpuhkan tersangka, personil membawa tersangka ke RSU Kabanjahe untuk mendapatkan perawatan.
Saat dilakukan introgasi terhadap tersangka, dirinya mengakui perbuatannya telah tega membunuh korban dikarenakan rasa dendam terhadap korban.
Kepada petugas tersangka juga mengakui perbuatannya dikarnakan korban sering mencaci-maki tersangka setiap kali menagih hutang terhadap tersangka.
Atas perbuatannya Tersangka Dedek Kurniadi dijerat pasal Pasal 338 Subs 351 Ayat (3) dari KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan. Beber Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Adrian Risky Lubis SIK kepada awak media.
Untuk diketahui sebelumnya bahwa saat kejadian pembunuhan tersebut menurut keterangan Pelapor awalnya dirinya (pelapor) ditelepon oleh adik kandungnya bernama Dinda Azhari br Surbakti yang menerangkan bahwa korban ditusuk oleh orang lain dan telah dibawa ke Rumah Sakit Efarina Etaham Berastagi.
Saat itu Pelapor langsung ke Rumah Sakit Efarina Etaham Berastagi, sesampainya di Rumah Sakit tersebut ia (pelapor) melihat korban sedang mendapat perawatan oleh Dokter dan perawat diruang IGD.
Sementara kondisi korban saat itu dalam keadaan sesak dan tidak sadar diduga akibat luka tusuk di bagian dada, lengan dan punggung sebelah kanan yang dialami korban. Berkisar 30 (tiga puluh) menit kemudian Dokter menerangkan dan menyatakan bahwa korban Aydilla Safitri br Surbakti telah meninggal dunia. (Selamet/Leodepari/Dk).