TELIKSANDI
NEWS TICKER

Kasat Reskrim Polres Cianjur Berhasil Menangkap Seorang Suami Yang Menjajakan Istrinya Seharga 400 Ribu Lewat Online

Sabtu, 18 Juli 2020 | 9:15 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 390

CIANJUR | Teliksandi.id – Dengan adanya wabah virus Corona yang melanda seluruh dunia, semua masyarakat di himbau untuk tetap tinggal di rumah bahkan banyak yang harus kehilangan pekerjaannya dengan demikian sudah tentu banyak yang kesulitan untuk mempertahankan hidup dirinya dan keluarganya sehingga banyak cara yang mereka lakukan demi mencukupi kebutuhan hidupnya.

Disaat pemerintah memberlakukan tatanan kehidupan era baru di pasca Pandemi, rupanya disalah gunakan oleh seseorang berinisial EY (48) yang mana dirinya telah menjajakan istrinya berinisial H (51) via online kepada lelaki hidung belang.

Kasus prostitusi online itu terungkap setelah pelaku mempromosikan sang istri dengan cara mengunggah foto-fotonya di salah satu akun media sosial. “Dalam postingannya.” EY (pelaku) menuliskan, jika ada yang berminat, kemudian berkomunikasi lewat salah satu aplikasi. Ketika pelanggan setuju, istrinya langsing dibawa ke penginapan guna melayani pelanggan,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, Sabtu (18/7/2020).

Dari temuan tersebut, anggota Satreskrim Polres Cianjur pun melakukan penelusuran dan pada akhirnya berhasil menangkap pelaku saat melakukan transaksi di penginapan di Jalan Raya Cibeber, Kecamatan Cilaku, Jumat (17/7) malam.
“Pelaku diamankan bersama korban yang merupakan istrinya sendiri saat hendak bertransaksi,” ucap Juang.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton menuturkan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua buah ponsel, uang senilai Rp 1 juta, dan dua kondom.

“Tersangka sudah kami amankan ke Mapolres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Korban yang merupakan istrinya sendiri juga kami mintai keterangan,” ucapnya

“Sementara tarif untuk sekali kencan mencapai Rp 400 ribu. adapun sistim pembagiannya sebaai berikut, Rp 300 ribu untuk H (istri) dan Rp 100 ribu untuk pelaku atau suaminya,” terang Anton

Menurut Anton, tersangka dikenai Pasal 2 dan/atau Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHP. (Red)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID