TELIKSANDI
NEWS TICKER

Kasatlantas Polres Rohil,Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 November 2024, Kini STNK Langsung Diblokir

Rabu, 6 November 2024 | 4:14 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 132

Rohil | TELIKSANDI.id – RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 November 2024, Kini STNK Langsung Diblokir.

Konfirmasi dapat dilakukan melalui situs atau datang langsung ke Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum kepolisian setempat.

Setelah dikonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.

Artanto menjelaskan, jika pemilik kendaraan mengabaikan surat konfirmasi sampai hari kedelapan sejak pelanggaran, petugas akan memblokir STNK sementara.

“Blokir akan dilakukan apabila tidak ada konfirmasi sampai dengan H+8 dari tanggal pelanggaran,” kata Artanto.

Bukan hanya membiarkan surat konfirmasi, blokir juga akan dilakukan jika pelanggar tak kunjung membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan.

“(Blokir juga dilakukan jika) tidak ada pembayaran sampai dengan H+15 dari tanggal pelanggaran di mana kode bayar sudah diterbitkan,” imbuhnya.

Blokir otomatis dibuka saat membayar:

Terpisah, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda DIY AKBP Sugiyanta menjelaskan, pemblokiran STNK jika mengabaikan surat konfirmasi ETLE juga berlaku bagi pemilik kendaraan yang merasa tidak melanggar lalu lintas.

Menurutnya, surat konfirmasi ETLE akan menginformasikan kendaraan yang digunakan serta waktu dan tempat pelanggaran secara jelas.

Informasi ”Mixed Bag” Pengambilan Keputusan Artikel Teliksandi.id Surat juga menampilkan bukti foto yang dapat menjadi petunjuk siapa orang yang melakukan pelanggaran.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi dan membayar denda tilang sesuai yang tercantum dalam surat.

“Pasti melanggar kan ada foto kendaraannya. Kalau jual kendaraan, pembeli wajib suruh balik nama biar tidak disurati ETLE,” tuturnya, saat dihubungi terpisah, Jumat.

Sugiyanta mengatakan, jika STNK diblokir, pemilik kendaraan akan mengalami kesulitan di kemudian hari, misalnya saat mengurus pajak atau akan menjual kendaraan.

Namun, tidak perlu khawatir, pemblokiran secara otomatis akan dibuka jika pemilik sudah membayar denda ETLE. “Harus bayar denda ETLE di BRI. (Red/MW)

Penulis : Muklas Wartam

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID