Banyumas | TELIKSNDI.id – Perkara dugaan korupsi lahan komplek Pertokoan Kebondalem, Purwokerto, Banyumas hingga kini masih bergulir di Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri.
Proses hukum yang sedang berjalan di dua instansi tersebut, kata Ananto Widagdo, S.H., S.Pd, pelapor perkara ini yang juga Pegiat Anti Korupsi, tak bisa diintervensi oleh pihak manapun.
“Proses hukum perkara ini di Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri menurut penjelasan Kasubdit Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri, bapak, Kombes Pol.Dr.Indarto, S.H.,MH, Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Letak dugaan penyimpangannya adanya kesepakatan antara Pemkab pada saat itu dalam hal ini Bupati waktu itu pak dengan pihak perusahaan.
Yang jadi masalah dalam kesepakatan itu isinya agak berbeda dengan putusan pengadilan.Itu yang menurut bapak Kombes Pol Indarto adanya dugaan kerugian negara, karena beberapa aset yang menjadi milik Pemkab tidak dapat dimiliki oleh Pemkab.
Seandainya BPK bisa menghitung kerugian negaranya, akan segera melakukan Gelar Perkara, naik ke penyidikan.Ini masih penyelidikan belum penyidikan jadi masih bisa kemana-mana.Setelah naik penyidikan mungkin sudah mulai fokus Perbuatan Melawan Hukum mana yang nantinya akan digunakan untuk menjerat calon tersangka, jelas bapak Kombes Pol Indarto.
Sedangkan proses hukum perkara tersebut di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sekarang menurut penjelasan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr.Alexender Sinuraya, S.H., M.H, perkara Komplek Pertokoan Kebondalem Purwokerto, Banyumas, saat ini masih dalam tahap permintaan keterangan (Penyelidikan),” tandas AW kepada Media Teliksandi.
Saat ini Satreskrim Polresta Banyumas tengah mengusut perkara dugaan hilangnya Arsip Dokumen Asli Perjanjian antara Pemda Banyumas dengan PB.Bali CV tanggal 22 Januari 1980 dan Perjanjian tanggal 21 Desember 1982.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K melalui Kepala Unit Pidana Umum ( Unit I ) Reskrim Polresta Banyumas, Iptu Mulyo Handoko, S.H, sampai saat ini masih berproses.” Masih berproses,” kata Iptu Mulyo kepada Media Teliksandi.
Kedua arsip dokumen asli tersebut kata AW sangat dibutuhkan Penyidik Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri yang akan digunakan sebagai dasar BPK untuk menghitung kerugian negara diperkara dugaan korupsi Kebondalem tersebut.
“Kedua arsip dokumen asli tersebut sampai sekarang masih ditunggu penyidik Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri,” kata AW.
Masyarakat Peduli Kebondalem (MPK) mengirim karangan bunga ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M. sebagai Bupati Banyumas Dan Hj. Dwi Asih Lintarti sebagai Wakil Bupati Banyumas.
Dalam karangan bunga itu tertera tuntutan “SEGERA TARIK DAN MINTA KEMBALI ASET RUKO KEBONDALEMDALAM WAKTU 90 HARI”
Perwakilan Masyarakat Peduli Kebondalem ( MPK ), Ki Sigit Priyono, warga Sumbang, Banyumas dan Syafrudin ( Udin ), warga Kedung Gede, Banyumas berharap sebelum 90 hari kerja Bupati Banyumas, Drs. H.Sadewo Tri Lastiono, M.M dan Wakil Bupati Banyumas, Hj. Dwi Asih Lintarti harus segera mengembalikan aset Ruko Kebondalem, Purwokerto, Banyumas ke pangkuan Ibu pertiwi untuk kemakmuran seluruh warga banyumas.” Segera tarik dan minta kembali aset Ruko Kebondalem dalam waktu 90 hari,” kata Ki Sigit Priyono kepada Media Teliksandi.
Menyikapi kiriman bunga dari Masyarakat Peduli Kebondalem (MPK) tersebut, Bupati Banyumas, Drs.H.Sadewo Tri Lastiono, MM saat diminta konfirmasinya, Rabu (26/2) menyatakan baru tahu. “Saya baru tahu itu,” kata Dewo kepada Media Teliksandi.( Red/Trie’on )