SULSEL – TELIKSANDI.ID | Kasus dugaan penyerobotan dan pengrusakan di lahan milik salah satu warga di Bulukumba Sulawesi Selatan yang terjadi akhir- akhir ini terus bergulir, yang mana Evi Binti Rasyid merasa dituding telah menyerobot lahan yang diklaim milik Nursiah.
Dalam kasus ini, dimana Nursiah telah menuding Evi Binti Rasyid telah menyerobot lahan miliknya. Padahal tudingan tersebut oleh Evi diduga telah salah sasaran, menurut Evi, Nursiah diduga telah memberikan keterangan palsu,” ucap Evi. Rabu, (8/6/22).
Evi mengatakan, tudingan yang dialamatkan ke dirinya tersebut justru diduga berbanding terbalik. Pasalnya, tanah yang diklaim oleh Nursiah adalah tanah peninggalan orang tuanya,” kata Evi.
“Saya tidak merasa melakukan penyerobotan, sebab tanah tersebut adalah tanah Bapak Saya Rasyid, justru Nursiah yang masuk dan menyerobot dengan menanam pohon pisang dilahan tersebut.
Lanjut Evi, menurutnya, keterangan dan laporan Nursiah sudah jelas bohong, karena tanah tersebut bukanlah tanah neneknya melainkan tanah milik bapaknya.
“Ya tanah itu awalnya dari Supu Bin Lole, kemudian diberikan kepada Bapak Saya Rasyid pada tahun 1960-an. Sedangkan Cekong pada waktu itu tinggal bersama Bapak Saya dan dipelihara sampai tutup usia di Rumah Bapak Saya pada tahun 2013,” terang Evi.
Jauh sebelumnya, sambung Evi, Rasyid sudah kuasai sebelum Cekong tinggal di rumah bapaknya.
“Sekedar diketahui bahwa, tanah tersebut adalah tanah peninggalan orang tua saya Rasyid. Sedangkan Cekong hanyalah numpang di rumah orang sampai menghembuskan napas terakhirnya di rumah orang tua saya,” ujarnya
Dari informasi yang dapat dihimpun dari salah satu tokoh masyarakat inisial KN yang mana dirinya mengaku tau asal usul tanah yang di Klaim milik Nusiah tersebut ia mengatakan, saya masih hidup dan saya tau persis itu tanah. Awalnya, tanah itu milik Supu Bin Lole, kemudian diberikan kepada Rasyid Bin Guliga, sedangkan Cekong pada waktu itu hanya numpang tinggal di rumah Rasyid.
Sekedar diketahui, ucap KN, Cekong itu adalah tante dari Nursia. Artinya Cekong tidak punya hak untuk menyerahkan tanah orang tua Evi Binti Rasyid kepada Nursia,” katanya.
“Ya tidak ada haknya Nursia atas lahan yang dikuasai oleh Evi Binti Rasyid, karena tanah itu milik orang tua Evi semasa hidupnya yang diberikan oleh Supu Bin Lole, sementara Cekong hanya numpang di rumah Rasyid hingga tutup usia, saya siap memberikan keterangan kesaksian soal tanah itu ,” pungkas KN.
Secara terpisah pada saat dikonfirmasi oleh awak media Pihak Penyidik Tahban Polres Bulukumba benama Darpin ia membenarkan soal laporan tersebut, penyidik Tahban berjanji akan segera memanggil para pihak, baik terlapor maupun pihak pelapor.
“Ya saya sudah mengambil keterangan dari pemerintah kepala Desa Jojjolo, maupun pihak pelapor, selanjutnya kami akan memanggil terlapor guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Dan penyidik Tahban Polres Bulukumba sudah melakukan peninjauan lokasi bersama unit Tahban,” sudah dilakukan peninjauan lokasi, selanjutnya memanggil terlapor,” tutupnya.
Penulis : Syahid
Publishere : Selamet