Teliksandi | Banyumas – Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H memberikan atensi, perhatian terhadap perkara dugaan perundungan yang melibatkan anak anak yang masih tergolong dibawah umur.
“Kami menaruh perhatian terhadap perkara dugaan perundungan yang melibatkan anak anak yang masih tergolong dibawah umur.Kalau ada laporan perkara ini, kami harap perkara ini segera dituntaskan.Kami akan secara profesional, akuntable dan transparan dalam menangani setiap perkara juga akan melayani sebaik baiknya setiap ada laporan masyarakat,” tandas Ari Wibowo kepada Media Teliksandi.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas saat ini tengah mengusut perkara dugaan Perundungan (penganiayaan) sesama siswa Sekolah Menengah Pertama ( SMP ), yang diduga terjadi di sebuah SMP Negeri di Purwokerto atas laporan S K, warga Purwokerto Selatan, Banyumas, orang tua N siswa kelas VIII, SMP Negeri di Purwokerto yang diduga menjadi korban perkara ini.
“Kami saat ini sedang melakukan penyelidikan (Lidik), Pengumpulan Data (Puldata) & Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) perkara dugaan Perundungan (penganiayaan) sesama siswa sekolah, yang diduga terjadi di SMP Negeri di Purwokerto, semua pihak yang terkait perkara ini pasti akan kami panggil untuk diminta keterangannya,” kata Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K. melalui Kepala Unit PPA Reskrim Polresta Banyumas, Ipda Sigit Harmoko, S.H, saat ditemui Media Teliksandi di ruangannya.
Ananto Widagdo, S H, S.Pd (AW), Kuasa Hukum, S K , orang tua N, akan mendampingi korban dan mengawal proses hukum ini sampai tuntas hingga ke pengadilan.
“Perkara dugaan Perundungan ini yang diduga antara korban dan pelaku notabene anak masih dibawah ini harus diproses hukum sampai ke pengadilan, dituntaskan di persidangan. Hal ini untuk membikin jera para pelakunya dan perkara ini tidak akan terjadi lagi di lingkungan sekolah sekolah lain. Saya baru mendampingi ibu S K orang Tua N yang dimintai keterangannya sebagai pelapor perkara ini oleh penyidik Unit PPA Polresta Banyumas. Semua Keterangannya sudah dituangkan di Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ), ” ungkap AW kepada Media Teliksandi.
S K tetap menuntut keadilan dan berharap proses hukum kasus dugaan perundungan ini yang terjadi saat masih jam sekolah sekira sebulan yang lalu bisa dibawa sampai ke pengadilan, karena tidak rela anaknya diduga jadi korban perundungan yang diduga dilakukan oleh kakak kelasnya.
“Saya tetap menuntut keadilan, karena saya tidak rela kepala anak saya dipukulin.Saya saja yang melahirkan tidak pernah mukul anak saya.Pihak sekolah sepertinya bertele tele, saya ngga mau tahu, pihak sekolah harus bertanggungjawab, karena kejadiannya masih jam sekolah.Saya percayakan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum yang menangani perkara ini” ungkap S K kepada Media Teliksandi.
Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Banyumas, Joko Wiyono saat dikonfirmasi Media Teliksandi hal perkara dugaan perundungan sesama siswa SMP ini menyatakan perkara itu sudah selesai.
“Sudah, sudah selesai. Saya juga sudah ke Unit PPA Polresta Banyumas yang menangani perkara ini, ” kata Joko di ruang kerjanya.
Luki, Kabid Pembinaan SD merangkap Bidang SMP Diknas Kabupaten Banyumas; Kami sudah minta konfirmasi terkait adanya dugaan buliying, yang kami dapat dari pihak sekolah, itu sebenarnya masih dalam ranah biasa, bercanda.Kejadiannya itu kan ada klas VIII dan klas IX, setelah atau sebelum sholat dhuhur kalau tidak salah bersenggolan pada saat mau masuk ke masjid dan berlanjut setelah itu berkelahi kemudian dari pihak sekolah sudah melakukan upaya perdamaian, jadi masing masing siswa sudah dipertemukan, didamaikan termasuk orang tua, ya memang mungkin dari salah satu orang tua siswa ada yang belum terima, namun dari sisi siswanya, infonya yang kami dapat sudah berdamai, sudah bermain seperti biasa.
Itu kejadiannya informasi satu bulan yang lalu. Kejadian ini di sekolah dan masih jam sekolah.Disekolah sudah ada Tim Pencegahan Perundungan itu kewenangan dari sekolah.
Pertama, Tugas Tim Sekolah melakukan sosialisasi pencegahan perundungan, edukasi agar jangan terjadi tindak buliying.
Ketika ada tindak buliying ya itu kewenangan pihak sekolah untuk menyelesaikan.Perkara itu kalau masih bisa didamaikan, ya didamaikan, dikomunikasikan antar orang tua siswa, toh siswanya sekarang sudah bermain seperti biasa.
Selama ini dalam antisipasi tindak kekerasan itu kami selalu berkoordinasi atau bekerjasama dan melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto ataupun Kejaksaan Negeri Banyumas, dan Polresta Banyumas, saat sosialisasi kita juga menggandeng Polresta Banyumas dan Kejaksaan sebagai narasumber.
Berkaitan dengan ini pun, kami sudah berkoordinasi dengan Polresta Banyumas dan yang menangani perkara ini adalah Kanit PPA.Ada laporan ini dan proses hukum itu kewenangan polisi untuk menangani perkaranya, dari Dinas kami siap berkoordinasi dan membantu. Ungkap Luki.
Kepala Sekolah SMP Negeri di Purwokerto itu, A, saat dikonfirmasi perkara dugaan perundungan sesama siswa ini menyatakan sudah ada upaya perdamaian “Kami dari pihak sekolah saat itu sudah mengupayakan perdamaian” katanya singkat. (Red/Trie)