Banyumas | Teliksandi.id – Ananto Widagdo, S. H, S.Pd, Kuasa Hukum masyarakat Banyumas yang peduli dan prihatin terhadap aset milik Pemerintah Kabupaten Banyumas yaitu Komplek Ruko Pertokoan Kebondalem, Banyumas bakal melaporkan Kejaksaan Negeri Purwokerto ke Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Pengawas Kejaksaan Agung RI (JAM Was Kejagung RI), Komisi Kejaksaan (Komjak), serta ke STGAS 53.
Pelaporan ini dilakukan Ananto karena sampai detik ini Kejaksaan Negeri Purwokerto diduga belum menindaklanjuti aduannya yang mengadukan A H, Bupati Banyumas yang diduga telah melakukan pembiaran terhadap rekomendasi BPK RI Perwakilan Jawa Tengah dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas PAD Tahun Anggaran 2017 (s.d Triwulan III) Kabupaten Banyumas.
Surat aduannya itu dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto, 23 Juni 2023, kemudian surat aduan tersebut disusul dengan surat permohonan klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto tertanggal 14 Juli 2023.
“Bila Surat Permohonan Klarifikasi ini belum juga direspon oleh Kejari Purwokerto, maka kami sebagai Kuasa Hukum masyarakat Banyumas yang peduli dan prihatin terhadap aset milik Pemerintah negara Republik Indonesia, Cq. Pemerintah Kabupaten Banyumas yaitu Komplek Ruko Pertokoan Kebondalem, Banyumas agar bisa kembali kepada negara dan dikelola sebaik-baiknya untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Banyumas, akan segera melayangkan Surat Aduan Jaksa Agung RI, JAM Was Kejagung RI, Komisi Kejaksaan (Komjak), serta ke STGAS 53 Kejagung RI” terang Ananto Widagdo, S. H, S. Pd.
Teradu/Terlapor, lanjut Ananto, diduga tidak melaksanakan rekomendasi LHP BPK RI Perwakilan Jawa Tengah atas PAD Tahun Anggaran 2017 (s.d Triwulan III) Kabupaten Banyumas.Karena Sampai dengan saat ini, Teradu/Terlapor belum juga melaksanakan Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan atas PAD Tahun Anggaran 2017 (s.d Triwulan III), Kabupaten Banyumas,
pada poin c. Segera memproses serah terima Ruko Komplek Kebondalem yang telah selesai masa pengelolaannya oleh PB Bali CV sesuai perjanjian tahun 1980 dan 1982 yang tidak menjadi obyek sengketa dan segera melaksanakan pengelolaan atas aset tersebut.
Point d. Memerintahkan Sekretaris Daerah agar berkoordinasi dengan Kepala BKD dan Kepala Dinperindag melakukan pengamanan dan inventarisasi aset Ruko/Kios/Toko Komplek Kebondalem yang sesuai perjanjian telah selesai pengelolaannya oleh pihak ketiga.
“Pemerintah Kabupaten Banyumas telah melakukan pembiaran terhadap aset Komplek Pertokoan Kebondalem Purwokerto, Banyumas. Obyek perjanjian tahun 1980 dan perjanjian tahun 1982 yang seharusnya sudah selesai masa perjanjiannya dan pengelolaan aset tersebut harus sudah dikelola lagi oleh Pemkab Banyumas. Disebutkan dalam Permendagri No. 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah: Pasal 229 ayat (1), yang menyatakan bahwa jangka waktu BGS/BSG paling lama 30 tahun sejak perjanjian ditanda tangani. Ayat (2) jangka waktu Bangun Guna Sarah (BGS) / Bangun Serah Guna (BSG) yang dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 kali perjanjian dan tidak dapat dilakukan perpanjangan. Bukti LHP BPK RI jateng itu resmi dan melekat.karena fakta hukum nya di TKP masih sesuai dengan temuan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah,” terang Ananto Widagdo, S. H., S.Pd
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H belum berhasil ditemui untuk diminta konfirmasi seputar hal ini.Maaf bapak Kajari sedang sibuk, ini lagi ada acara perpisahan Staf yang pensiun per hari inii.Jadi belum bisa menemui,” kata petugas piket kepada Media Teliksandi.Begitu juga A H, Bupati Banyumas saat diminta konfirmasinya hingga kini belum merespon.
Sebelumnya, Ananto Widagdo, S. H, S. Pd melayangkan surat aduan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto, soal Penganggaran 10,5 Miliar Oleh Pemda Banyumas yang diduga tanpa melalui Banggar DPRD Banyumas.
Endingnya, Kejaksaan Negeri Purwokerto menghentikan proses hukum aduan Ananto itu ke proses hukum Selanjutnya.
Penghentian perkara itu tertuang dalam Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Nomor : B-288/M.3.14/Fd/01/2023 Perihal Pemberitahuan Tindak Lanjut atas Pengaduan Masyarakat Tentang Dugaan Penggunaan Anggaran Rp 10.500.000.000 (sepuluh milyar lima ratus juta rupiah) Tanpa Adanya Persetujuan Dari DPRD Kabupaten Banyumas pada tanggal 30 Januari 2023.Surat tersebut yang sudah disampaikan kepada Ananto (Pengadu) memberitahukan, bahwa setelah dilakukan tindakan pra penyelidikan, hasilnya tidak terdapat potensi kerugian negara sehingga tidak dapat ditingkatkan dengan tahapan penanganan selanjutnya.
“Atas penghentian perkara penganggaran tersebut, kami sebagai Kuasa Hukum Masyarakat di perkara ini melayangkan surat aduan kepada Jaksa Agung RI, mengadukan Kejaksaan Negeri Purwokerto.Karena pihak kami selaku pelapor dan saksi saksi kamibelum pernah dipanggil secara resmi oleh Kejari Purwokerto untuk diperiksa” ungkap Ananto Widagdo, S. H, S. Pd.
Sementara itu, hampir bersamaan dalam waktu sekira satu minggu berselang setelah Ananto melayangkan surat aduan ke Kejari Purwokerto, Ananto juga melayangkan surat aduan ke Sat Reskrim Polresta Banyumas, mengadukan A H, Bupati Banyumas atas dugaan tidak/belum seluruhnya menjalankan atas temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) Perwakilan Jawa Tengah, LHP atas PAD TA 2017 (s.d. Triwulan III) Kabupaten Banyumas.
Perkara aduan tersebut ditangani Unit IV (Tindak Pidana Tertentu/Tipidter) Sat Reskrim Polresta Banyumas. Proses hukum perkaranya sekarang sudah masuk ke tahap penyelidikan.
“Perkembangan kami infokan pak” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SIK, MH, kepada Media Teliksandi saat dikonfirmasi.
Beberapa pihak dalam aduan perkara ini, kata Ananto seperti Pelapor dan saksi pelapor, infonya juga Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas sudah dipanggil dan diminta keterangannya.
“Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor, 564/VII/2023, tanggal, 16 Juli 2023 yang ditandatangani a.n. Kapolresta Banyumas, Kasat Reskrim, Agus Supriadi.S, S.H., S.I.K., MH, beberapa hari lalu sudah diterima oleh Ananto Widagdo, S. H., S. Pd, atas surat pengduannya tanggal 30 Juni 2023.
“Surat Perintah Penyelidikan (Sp.Lidik) Nomor 645.a/VII/2023/Reskrim, tanggal 21 Juli 2023. Saat ini kami masih melanjutkan proses Penyelidikan. Begitu antara lain isi surat SP2HP yang kami terima,” tandas Ananto Widagdo, S. H., S. Pd Kuasa Hukum masyarakat Kabupaten Banyumas pelapor/pengadu perkara ini kepada Media Teliksandi. (Red/Sutri/Banyumas)