Kota Bima, NTB | Teliksandi.id – Ada-ada saja ulah penikmat barang haram jenis Narkoba demi lolos dari kejaran aparat kepolisian. Meski mencoba mengelabui, Satuan Resnakoba Polres Bima Kota akhirnya meringkus pria asal Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Sabtu (03/04) kemarin.
Kapolres Bima Kota Polda NTB melalui Kassubag Humas, IPTU Jufrin mengungkapkan peristiwa penangkapan tersebut terjadi di gang RT 08 RW 03 Kelurahan Tanjung yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja dan Shabu-shabu, ungkapnya, Minggu (04/04/21).
“Terduga berinisial FI ini menyembunyikan barang bukti di bungkusan rokoknya. Nah dalam rokok ini kita amankan tiga lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga Shabu-shabu dan barang bukti lain,” paparnya.
Shabu-shabu itu lanjutnya dibungkus secara terpisah. Dimana yang pertama ditemukan seberat 3,53 gram dan seberat 2,84 gram. Selain itu juga terdapat satu unit Handphone.
Proses penangkapan ini beber Jufrin berawal informasi masyarakat jika di lokasi tersebut langganan transaksi barang haram. Polisi pun langsung mengamankan hingga menggeledah terduga dan menemukan berbagai barang bukti.
“Kemudian seluruh barang bukti tersebut beserta terduga diserahkan ke tim Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk ditindaklanjuti berikut dilakukan penyelidikan,” pungkas Jufrin. (Selamet).