TELIKSANDI
NEWS TICKER

Kelian Adat Datangi Kapolres Buleleng Pertayakan Kelanjutan Pengelapan Aset

Rabu, 20 Januari 2021 | 9:00 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 475

BULELENG, BALI | Teliksandi.id – Para prajuru Desa Adat Penarukan temui Kapolres Buleleng dalam rangka audensi terkait pelaporan yang telah dilayangkan kepada mantan Bendesa Adat serta Prajuru Desa Adat Penarukan yang diduga telah menggelapkan Asset Dana Desa Penarukan ke Polres Buleleng. Selasa (19/1/21) pukul 13.10 wita.

Guna melaksanakan serta mematuhi aturan protokol kesehatan, dan karena keterbatasan luas ruang Audensi, rombongan yang berjumlah enam orang, hanya empat orang yang diijinkan ikut masuk ke Ruang Audensi. yaitu, Bendesa Adat Penarukan, Ketut Suberata. Petajuh Nyoman Sedana. Sabe Desa, Gede Mudrana. serta Jro Budi Hartawan selaku penasehat Hukum Bendesa Adat Penarukan. Sedangkan Pawongan Desa, Made Mangku Sujana dan Kelian Pecalang Komang Arthayasa, menunggu di ruang tunggu Kantor Kapolres.

Kedatangan rombongan Prajuru Desa Adat Penarukan diterima langsung oleh Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa bersama Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto, serta didampingi oleh Kasat Intelkam Polres Buleleng AKP Made Dayendra S.H.

Menurut Pawongan Desa Adat Penarukan, Gede Mangku Sujana, Pertemuan kali ini membahas tentang kejelasan serta proses Hukum yang telah berjalan. “Kami ingin menanyakan tentang laporan yang telah berjalan, seperti kasus dugaan penggelapan Aset Dana Desa yang digelapkan oleh mantan Bendesa bersama Prajurunya, laporan tuduhan pencurian pohon kamboja dan mosi tidak percaya yang ditunjukan kepada Kelian Bendesa Adat yang menjabat saat ini, Ketut Suberata, semoga secepatnya bisa selesai, agar kami bisa fokus bekerja, ngayah untuk pembangunan Desa kami”. kata Mangku Sujana disela-sela menunggu audensi yang telah berjalan.

Sama seperti yang diharapkan mangku Sujana, Komang Arthayasa, Kelian Pecalang Desa Adat Penarukan juga mengungkapkan rasa sedihnya terhadap apa yang dilakukan oleh ke empat Kelian Banjar. “Pekerjaan kami sedikit tersendat karena pecalang ditarik oleh ke empat kelian Banjar, itu yang menyebabkan kegiatan-kegiatan tugas pecalang tidak maksimal, saya harap para pecalang yang telah di SK kan agar bisa kembali aktif bersama-sama ngayah di Desa”. Ujar Komang Artayasa.

Seusai audiensi, dikonfirmasi Awak Media tentang hasil dari Audiensi, Jro Bendesa Adat Ketut Suberata mengharap kepada Bapak Kapolres Buleleng supaya mengatensi apa yang telah disampaikannya saat audiensi. “Seperti yang telah disampaikan, penggelapan dana desa oleh mantan Prajuru Desa Adat yang lama supaya segera menjadi Keputusan Hukum tetap, sehingga nanti kami bisa menyampaikan kepada masyarakat, bahwa apa yang kami usahakan bisa mencapai hasilnya”. kata Ketut Suberata.

Disinggung masalah kasus pencurian pohon Kamboja yang dituduhkan kepada dirinya. “Menurut keterangan dari Kasat Reskrim tadi, sudah berjalan dan tinggal digelar dan segera akan dibuatkan SP3”.

Lanjut Jro Ketut Suberata, “Sementara, untuk mosi tidak percaya sudah didalami oleh pihak kepolisian, dan kami sudah memberikan keterangan-keterangan tambahan yang nantinya menjurus kepada pencemaran nama baik, karena adanya selebaran-selebaran berisi berita bohong kepada masyarakat. Ini juga akan ditindak lanjuti oleh Bapak Kasat Reskrim”.

“Mudah-mudahan bisa dibuktikan, untuk bisa memberikan keyakinan kepada masyarakat, bahwa kami melakukan yang terbaik untuk Desa Adat Penarukan”. Harapnya.

Sementara itu, Penasehat hukum Bendesa Adat, Jro Budi Hartawan Seusai audensi, memberikan keterangannya kepada Awak Media mengatakan, “Seperti yang telah disampaikan oleh Jro Bendesa, tuntutannya untuk mempercepat kasus penggelapan. Kemudian kasus yang berkaitan dengan laporan pihak masyarakat, bahwa Jro Bendesa dituduh mencuri pohon Kamboja, Kemudian pencemaran nama baik. dan juga laporan yang sudah di Audiensi Polres Buleleng secara intensif dan dalam waktu dekat ini akan melengkapi langkah-langkah hukum”. Ungkap Jro Budi Hartawan.

Dalam keterangannya seusai audensi, Seijin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa. Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto menyatakan, “Pada prinsipnya Kepolisian tidak boleh menolak laporan, Jelas kami akan gelar, meyakini jika itu tindak Pidana, kita lanjutkan, jangan khawatir, wajar namanya orang mencari-cari kesalahan, percayakan sama kita”.

Lanjutnya, “Kita akan sesuai dengan koridor nya. hasil dari Audiensi tadi terkait laporannya kita Polres Buleleng tindak lanjuti, sedang berjalan, Kemarin sedang Lidik sekarang tahap Penyidikan. Sekarang tahapnya saksi-saksi, setelah saksi-saksi, nanti kita gelar penetapan tersangka, dan nanti kita infokan”. Pungkas Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto. (Smty).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID