Labusel | TELIKSANDI.id – Kementerian PPPA bersama Komisi VIII DPR RI Drs.H.Marwan Dasopang M.Si menggelar Sosialisasi UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, di Grand Summa Hotel Blok Songo Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) “Bintang Prayoga” mengingatkan bahwa perlindungan anak adalah tugas bersama seluruh elemen bangsa. “Melindungi satu orang anak, artinya melindungi bangsa Indonesia,” ujarnya, di sela-sela acara yang digelar di Grand Summa Hotel, Selasa (12/8/2024)
Menteri PPPA juga berharap, dengan diadakan acara sosialisasi ini semakin banyak masyarakat yang sadar tentang pentingnya keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak. Sehinga, kata dia, tercipta masyarakat yang saling peduli dan sensitif terhadap berbagai tindak kekerasan.
UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu mengatur ancaman hukuman bagi siapa saja yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak dengan memberikan hukuman yang jauh lebih berat lagi. Yaitu, hukuman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, dan hukuman mati.
Di samping itu, juga diberikan hukuman pidana tambahan berupa publikasi identitas pelaku kekerasan dan hukuman pidana tindakan berupa pemasangan alat pendeteksi (chip) serta kebiri kimia. “Sosialisasi ini penting untuk mencegah secara dini terjadinya kekerasan terhadap anak, sehingga mampu terwujud kehidupan damai dan sejahtera dalam NKRI yang sangat kita cintai,” tambah Menteri Prayoga.
Acara sosialisasi di Grand Summa Hotel blok songo yang dihadiri sebanyak 200 orang dari seluruh OPD dan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan itu dibuka Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak : Bintang Prayoga, didampingi Deputi Bidang Perlindungan Anak di Jakarta, bersama Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Drs.H.Marwan Dasopang M.Si
Masih dalam rangkaian Zoom meeting, Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam berbincang bersama forum Audio Visual terkait pentingnya melindungi diri dari segala bentuk kekerasan.
Kendala Praktek Budaya,kekerasan terhadap perempuan dan anak.mrnurut Nara sumber “Ahmad Yakub” faktor penyebabnya Ekonomi,minuman keras dan judi Online.cara mengatasinya mendekatkan diri pada ALLAH SWT yaitu Shalat 5 waktu dan bergabung sama alimulama juga taklim dan bersama masyarakat yang baik.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Drs.H.Marwan Dasopang M.Si mengingatkan bahwa UU itu merupakan wujud kehadiran negara untuk melindungi perempuan dan anak di Indonesia.
“Negara tergolong maju jika 50% perempuan memiliki peran dalam pembangunan serta memperhatikan ibu dan anak. Sebab, kesehatan dan kecerdasan anak merupakan cerminan masa depan bangsa yang baik. Kita harus bergerak bersama melawan segala bentuk kejahatan pada anak,” ujarnya.
Dewasa ini, Marwan mengakui telah banyak kemajuan yang telah dilakukan di bidang perlindungan anak. Hanya saja, masih banyak pula tantangan yang harus diselesaikan secara bersama-sama. Misalnya, tindak kekerasan terhadap anak yang menjadi praktek budaya dengan anggapan bahwa kekerasan merupakan hal yang wajar digunakan untuk mendisiplinkan dan membuat anak patuh.
Pendekatan yang mengedepankan kekerasan dalam mendidik anak mungkin saja dapat mendisiplinkan anak pada saat itu. Tapi sesungguhnya, anak justru merasa tertekan dan bisa menimbulkan amarah dan dendam. “Pendekatan ini haruslah dihentikan, digantikan model pengasuhan yang memberi kebebasan bagi anak untuk mengembangkan potensinya sesuai dengan minat dan bakatnya dengan memberi keleluasaan bagi anak untuk mengoptimalkan emotional intelligence-nya,” ujar Marwan Dasopang
Selain itu, Marwan mengatakan, maraknya pornografi dan porno aksi anak oleh pedofilia juga harus sama-sama menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat. Mekanisme penegakan hukum bagi pelaku pun, sambung dia, perlu ditingkatkan untuk menimbulkan efek jera dari pelaku.
Masyarakat juga dapat berperan serta, menurut Marwan, dengan melakukan pemantauan bersama terhadap proses penegakan hukum. Sehingga, menurut dia, pelaku bisa dijatuhi hukuman yang semestinya.
“Peran keluarga sangat penting, khususnya dalam melindungi anak dari bahaya predator-predator di luar. Perlu dibangun komunikasi yang penuh kasih sayang dengan anak-anak. Peran orang tua juga diperlukan untuk mengawasi kegiatan anak agar peran orang tua disini penting karna mereka merasa aman dan terlindungi.
Acara tersebut di hadiri beberapa media cetak dan Online dan di mulai Pukul 09:00 Wib pagi turut hadir Nara Sumber Ahmad Yakub,Faisal Siregar sebagai Kaum Milenial Labusel,Anggi Purba Tim Mardas dari Desa Teluk Panji III dan undangan lainya. (Red/MW)
Penulis : Muklas Wartam