TELIKSANDI
NEWS TICKER

Kementrian Hukum & Ham Bali Melalui Video Teleconference Adakan Rapat Koordinasi Rencana Pelaksanaan Pendampingan Hukum di Masyarakat

Senin, 15 Juni 2020 | 6:07 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 380

Denpasar | Teliksandi.id – Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dilaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pendampingan Hukum Dalam Rangka Pembentukan Pos Pelayanan Hukum di Masyarakat, Senin, 15 Juni 2020

Melalui Video Teleconference, Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Constantinus Kristomo

Melalui siaran teleconference hadir juga Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto beserta seluruh peserta yang hadir terdiri dari JFT Pembimbing Kemasyarakatan dan JFT Penyuluh Hukum di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Kegiatan diawali dengan pengantar yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Constantinus Kristomo yaitu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali akan membentuk Pos Layanan Hukum di Desa, dimana Pos Layanan Hukum Desa merupakan pos pelayanan hukum yang pembentukaannya diawali dari pembentukan Kelompok Desa Sadar Hukum (KADARKUM) oleh PK Bapas dan Penyuluh Hukum.

Adapun tujuan dari pembentukan Pos Layanan Hukum Desa antara lain sebagai Akses layanan hukum yang cepat yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali khusus masalah hukum yang ada di level tingkat Desa,

Pos Pelayanan Hukum Desa ini akan mulai dibentuk perhari ini sampai dengan Tanggal 30 Juni 2020 dan dalam sistem pelayanannya didampingi oleh PK Bapas dan Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Target sementara pembentukan Pos Pelayanan Hukum Desa sebanyak 57 Kecamatan, Jumlah Pos tersebut yang akan melayani sama seperti Layanan Call Center Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali,

Pos Pelayanan yang ada di Desa akan melayani tentang informasi hukum, konsultasi hukum, pengaduan masyarakat, bantuan hukum, layanan asistensi pendaftaraan KI maupun pendaftaran AHU.

Selanjutnya melalui teleconference Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto menyampaikan, apresiasi karena dilibatkannya PK Bapas dalam pembentukan pos layanan hukum desa,” ini merupakan salah satu inovasi dimana Pembimbing Kemasyarakatan dapat sekaligus mensosialisasikan terkait pemahaman pemasyarakatan contohnya, informasi tentang asimilasi dan integrasi kepada masyarakat yang membutuhkan informasi perihal tersebut. ucapnya

Disamping itu, dari Kepala Kantor Wilayah Jamaruli Manihuruk menyampaikan.Terkait adanya kolaborasi antara PK Bapas dan Penyuluh Hukum, ini merupakan salah satu hal yang baik dan sebagai contoh bentuk hadirnya Negara di tengah masyarakat terutama masyarakat desa. Selama ini masyarakat Desa yang selama ini sangat susah untuk mengakses dan mendapatkan layanan informasi hukum.

Adanya Pos Layanan Hukum di Desa ini mungkin salah satu yang pertama ada di Indonesia yang diprakarsai oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Kakanwil mengintruksikan beberapa hal yang harus dilaksanakan yaitu:

1. Penyuluh Hukum dan PK Bapas berkoordinasi untuk membuat jadwal kerja dan membuat surat tugas saat bekerja di Pos Layanan Hukum Desa.

2. Jika memungkinkan berkoordinasi sesegara mungkin dengan kecamatan, dan diharapkan ada pendampingan dari pejabat struktural dari Kantor Wilayah maupun di Bapas.

3. Segera lakukan pembentukan Kelompok Desa Sadar Hukum paling lambat Tanggal 30 Juni 2020 dan selanjutnya dilakukan pendataan Keluarga Desa Sadar Hukum.

4. Pembuatan group WhatsApp agar petugas mudah untuk berkoordinasi dan pemberian informasi terkait Pos Layanan Hukum Desa.

5. Menyiapkan Materi seperti Sistem Pidana Peradilan Anak, Asimilasi, Bantuan Hukum, dan juga Undang-Undang Penghapusan KDRT dan Perlindungan Anak.

Di akhir arahannya, Beliau memberikan ucapan selamat bertugas kepada PK Bapas dan Penyuluh Hukum untuk dapat melaksanakan tugas dan sekaligus Bapak Kakanwil membuka secara Soft Opening Pos Layanan Hukum Desa pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. (Slmt/Dewo)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID