TELIKSANDI
NEWS TICKER

Kesehatan Itu Adalah Bagian Dari Hak Asasi Manusia Yang Dilindungi Undang-Undang

Sabtu, 28 Maret 2020 | 3:23 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 614

Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi

Kesehatan Itu Adalah Bagian Dari Hak Asasi Manusia Yang Dilindungi Undang-Undang

SURAKARTA – Presiden Jokowi pernah sampaikan bahwa “Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi”. Itu artinya bahwa keselamatan warga harus diprioritaskan. Jika ditautkan dengan tujuan berdirinya suatu negara adalah untuk menciptakan keamanan, ketertiban dan mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat.

Dalam konteks ini negara dengan organ-organ yang dimiliki, mempunyai peran melalui tugas dan fungsinya masing-masing untuk menciptakan keamanan, ketertiban dan mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat. Keselamatan dan kemakmuran rakyat merupakan tujuan utama bernegara.

Di negara Indonesia tujuan tersebut termaktub dalam Alinea ke 4 pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang bunyinya “membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia… untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” lebih tegas.

Namun seperti yang kita ketahui, pada tataran implementasi atau secara realitas asas “Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi” tidak sepenuhnya direalisasikan. Bahkan, asumsi yang extreme menyatakan bahwa hal itu hanyalah suatu mimpi belaka. Manakala kita amati secara cermat seluruh tindak tanduk pemerintah yang cenderung melakukan anomali perilaku yang salah satunya adalah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Bahwa kekuasaan sangat potensial untuk disalahgunakan. Sebagaimana diungkapkannya “Power Tends Corrupt But Absolute Power Corrupts Absolutely” (Kekuasaan cenderung korup, tetapi kekuasaan absolut merusak secara absolut). Dalam hal ini pemerintah acapkali merugikan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Oleh karenanya, masyarakat kadangkala harus face to face dengan pemerintah untuk memperjuangkan haknya yang telah dilanggar oleh pemerintah.

Menyimak kondisi masyarakat saat ini dengan semakin bertambahnya jumlah penderita covid-19 di Indonesia, berbagai upaya terus dilakukan pemerintah untuk meredam penyebarannya. Namun jumlah penambahan penderita baru dengan yang berhasil disembuhkan tidak sebanding dengan angka penderita baru.

“Masyarakat seakan dan merasa ditakut-takuti dengan informasi terkait covid-19, hal itu secara psikis tidak baik buat masyarakat. Salah satu penyebab penyakit adalah karena faktor ketakutan dan kekuatiran. Hal itu justru akan melemahkan antibodynya. Yang kemudian justru bisa membuatnya benar-benar terserang penyakit itu,” ujar Catur Sekjend Media Group Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (MGA) yang juga menjabat Wasekjend Ormas Sapu Jagad.

Pemeriksaan atau tes kesehatan, seharusnya dilakukan kepada seluruh masyarakat. Hal ini penting karena keberadaan virus ini tidak bisa hanya dideteksi lewat mereka yang sakit.

Sejauh ini tes covid-19 hanya diberlakukan ke mereka yang sakit atau diduga terserang corona. Harusnya yang di tes itu semua masyarakat. Jadi kita bisa melakukan langkah yang lebih efektif untuk pencegahannya. Untuk itu, tempat pelaksanaan tes ini juga harus disediakan hingga ke tingkat bawah. Misalnya di puskesmas atau seluruh rumah sakit. Jangan hanya terpusat di rumah sakit tertentu.

Setelah kita Dan kita punya dana untuk penanggulangan bencana yang jumlahnya nyaris tak terbatas. Bahkan dalam penanggulangan virus covid-19 ini pemerintah akan menambahkan anggaran hingga Rp. 62,3 triliun. Ironis kalau pihak rumah sakit rujukan covid-19 kesulitan untuk mendapatkan peralatan khusus untuk penanganannya. Padahal dana sebesar itu bisa dimanfaatkan untuk pengadaan fasilitas-fasilitas kesehatan, demi menyelamatkan seluruh warga dari covid-19″ tegas Catur.

Presiden RI Joko Widodo memang menegaskan akan mengutamakan keselamatan rakyat, dalam penanganan virus covid-19. Karena itu presiden akan melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan hal itu.

Sementara terkait dana penanganan covid-19, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut akan mengalokasikan anggaran hingga Rp. 62,3 triliun. Yang diambil dari anggaran belanja kementerian dan lembaga. Selanjutnya dana tersebut akan dimanfaatkan untuk kegiatan prioritas, seperti pengadaan alat kesehatan, penyediaan rumah sakit dan lain sebagainya.

Dengan anggaran sebesar itu artinya tidak alasan untuk mengatakan, bahwa pemerintah kekurangan dana dalam penanganan covid-19 ini bukan ?.

Kesehatan itu adalah bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang. Jadi pemerintah wajib untuk melindungi warga negaranya.

Yang utama adalah bagaimana wabah dan ujian ini segera berlalu, sehingga masyarakat kembali hidup nyaman dan beraktifitas seperi biasa lagi.

Mari kita bersama-sama sampaikan melalui media ke masyarakat informasi yang bersifat edukasi atau pembelajaran sehingga masyarakat menjadi lebih cerdas bukan informasi / berita-berita hoax apalagi bersifat diskriminasi, adu domba dan menghasut sehingga mengganggu keutuhan NKRI yang kita cintai ini. (Red)

 

Share this:

1
[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID