Pekanbaru | Teliksandi.id – Keterangan saksi sidang lanjutan perkara investasi singkong terdakwa Direktur Utama PT Sumatera Tani Mandiri (STM) Yusuf Hasyim diduga berbelit-belit dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Selasa (2/3/2021).
Hal itu disampaikan Pengacara Aidil Fitsen. SH kuasa hukum Direktur Utama PT STM, kepada wartawan, usai sidang di PN Pekanbaru. Aidil mengatakan,
Saksi pelapor yang dihadirkan, M Daniel Nafis alias Gus Nafis, Insyaf Prabanca, Ifan Prosogi dan Syafi’i, diduga berbelit saat memberi keterangan.
“Keterangan saksi terbukti tidak sesuai dengan sebenarnya. Karena, selama persidangan keterangan saksi diduga telah berbelit-belit,” kata Aidil.
Aidil menuturkan, penanda tanganan kesepakatan di Kantor Notaris Puji Susanto SH Mkn telah dirancang oleh M Daniel Nafis. Sementara investor tidak pernah ditemukan kepada Yusuf Hasyim.
“Keterangan saksi sebagai pengawas lapangan tidak tahu berapa luas lahan dikerjakan terdakwa. Keterangannya tidak konsekuen dengan keterangan kepolisian,” ujar Aidil.
Aidil menyebutkan, saksi Gus Nafis dalam persidangan uang harus kembali Rp1,9 milir. Sementara uang sudah diangsur lebih kurang Rp 500 juta diakui Gus Nafis.
“Padahal uang Rp 530 juta fee yang tidak disepakati diterima sebagai fee. Diakui Gus Nafis Rp 520 juta. Karena uang itu, tidak ada dalam perjanjian,”tandas Aidil. (Anhar Rosal/Selamet).