TELIKSANDI
NEWS TICKER

Ketua Dan Sekjen Atomindo Babel Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik Terhadap CV. Venus Inti Perkasa

Selasa, 3 Maret 2020 | 7:54 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 934

 

PANGKALPINANG, TELIKSANDI.ID – Sidang perdana dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ketua Atomindo Darmansyah dan Sekjen Atomindo Rudi Sahwani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (3/3/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Erni Yusnita SH, MH,  di pimpin oleh majelis hakim Rendra Yozar Dharma Putera, SH,  MH, dengan hakim anggota Siti Hajar Siregar, SH dan Iwan Gunawan, SH, MH.

Dalam berkas perkara yang dibacakan oleh penuntut umum dalam persidangan,  bahwa  terdakwa I Darmansyah dan terdakwa II Rudi Sahwani pada Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Kantor Atomindo Jalan MR. LIEM Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang diduga telah melakukan pencemaran nama baik.

Kedua terdakwa telah mengkonsep dan membuat surat dengan Nomor : REF.012/ATOMINDO-KSP/DIM/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 yang ditujukan kepada PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA STAF KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA.

Dalam surat tersebut menyampaikan masukan terkait regulasi yang perlu di revisi karena berdampak mematikan industri pertimahan di Provisi Kepulauan Bangka Belitung serta menyarankan perlu dikeluarkan kebijakan khusus oleh Presiden melalui Intruksi Presiden (Inpres).

Adapun dengan adanya regulasi saat ini menurut terdakwa I Darmansyah dan terdakwa II Rudi Sahwani berdampak atau menyebabkan PHK besar-besaran, pengangguran massal, hilangnya pendapatan Negara dan daerah dari sektor pertambangan timah dan mineral ikutan, meningkatnya kriminalitas, tidak adanya kepastian hukum bagi pelaku usaha (Country risk) dan hengkangnya investor serta tidak berfungsinya Pusat Logistik Berikat (PLB) yang merupakan salah satu program ekonomi jilid II Presiden.

“Bahwa kemudian terdakwa II Rudi  Sahwani mengusulkan kepada terdakwa I Darmansyah untuk membuat dan melampirkan Daftar nama-nama perusahaan pemilik IUP Produksi Timah Terdampak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,”ujar Penuntut Umum, Erni Yusnita dalam membacakan berkar perkara dihadapan Majelis Hakim.

Kemudian  terdakwa I Darmansyah dan terdakwa II Rudi Sahwani  memasukkan 35 ( tiga puluh lima ) perusahaan pemilik IUP Produksi Timah dan terdampak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diantaranya :

  1. PT.ARIES KENCANA
  2. PT.PRIMA TIMAH UTAMA
  3. PT.ATD MAKMUR MANDIRIÂ
  4. PT.SARIWIGUNA BINA SENTOSA
  5. PT.AYI JAYA
  6. PT.STANINDO INTI PERKASA
  7. PT.BABEL INTI PERKASA
  8. PT.SUKSES INTI MAKMUR
  9. PT.BABEL SURYA ALAM LESTARI
  10. PT.SUMBER JAYA INDAH
  11. PT.BANGKA PRIMA TINÂ
  12. PT.TININDO INTERNUSA
  13. PT.BANGKA SERUMPUN
  14. PT.TOMMY UTAMA
  15. PT.BANGKA TIN INDUSTRY
  16. CV.UNITED SMELTING
  17. PT.BELITUNG INDUSTRI SEJAHTERA
  18. CV.VENUS INTI PERKASA
  19. PT.BUKIT TIMAH
  20. PT.BABEL TININDO
  21. PT.DS JAYA ABADI
  22. PT.CIRINDO MINING UTAMA
  23. CV.DUA SEKAWANÂ
  24. PT.JELAJAH MARINDO PERSADA
  25. PT.IMTI STANIA PRIMA
  26. PT.TIMAH NUSANTARA
  27. PT.LAUTAN HARMONIS SEJAHTERAÂ
  28. PT.RAJAWALI RIMBA PERKASA
  29. PT.MENARA CIPTA MULIA
  30. PT.SUNDA LAND
  31. PT.MITRA STANIA PRIMA
  32. PT.DEWA PUTRA BANGKA
  33. PT.PANCA MEGA PERSADA
  34. PT.BONANZA
  35. PT.RAJEHAN ARIQÂ

“Bahwa didalam surat sebanyak 4  lembar dan lampiran 42  tersebut salah satunya adalah CV. VENUS INTI PERKASA sesuai dengan Akte Notaris nomor : SK. MENKUM-HAM RI NO. C-784 HT.03.TH 2004, tanggal 31 Desember 2004 di Pangkalpinang yang bekerja di bidang Peleburan Timah dengan Direktur Utama saksi HASAN TJHIE Als ASIN sesuai dengan Akte Notaris WAHYU DWICAHYONO, SH., Mkn nomor : SK. MENKUM-HAM RI NO. C-784 HT.03.TH 2004, tanggal 31 Desember 2004,” urai Erni.

Adapun terdakwa I Darmansyah dan terdakwa II Rudi Sahwani  dapat menyimpulkan CV. Venus Inti Perkasa adalah Perusahaan yang terdampak akibat Regulasi di Provinsi Babel karena melihat dari data publik member ICDX yang terlihat dari data penjualan bahwa tidak ada transaksi penjualan di Bursa Timah sejak bulan Oktober 2018 sampai sekarang.

Bahwa selanjutya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 pukul 09.00 WIB terdakwa  I Darmansyah mengantarkan surat tersebut langsung ke Kantor Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Jalan Veteran No. 16 Jakarta Pusat dan diterima langsung di front office depan Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia

“Bahwa kemudian, pada hari Rabu tanggal 28 Agustus tahun 2019 sekira pukul 21.30 WIB saksi Hasan Tjhie Alias Asin selaku Direktur CV. Venus Inti Perkasa menerimat telepon dari saksi Eko Zuniarto Saputro selaku Kepala Unit Pengelola Peleburan Mitra di PT.Timah Tbk yang memberitahukan mengenai surat teguran terhadap perusahaan milik saksi Hasan Tjhie Alias Asin.

“Lalu  pada tanggal 29 sekira pukul 09.00 Wib saksi Hasab Tjhie Alias Asin menemui saksi  Eko Zuniarto di kantor PT. Timah Tbk untuk menanyakan atas dasar apakah sehingga CV Venus Inti Perkasa mendapat surat teguran dari PT Timah Tbk.  Saksi Eko Zuniarto memperlihatkan fotocopy surat yang dikirimkan Atomindo kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, cq Kepala Staf Kepresidenan RI  yang didalam lampiran tersebut terdapat  nama perusahaan CV. Venus Inti Perkasa termasuk perusahaan pemilik IUP operasi produksi timah dan terdampak,” urainya.

Setelah itu,  pada tanggal 2 September tahun 2019  sekira pukul 09.00 WIB saksi Silvia Chen Alias Selvi langsung menyerahkan surat nomor : 0244/Tbk/PTH-3150/19-S2.2 tanggal 28 Agustus 2019  yang ditujukan kepada Direktur CV. Venus Inti Perkasa yang beralamat di Jalan Ketapang Raya Kawasan Industri Pangkalpinang tersebut kepada saksi Hasan Tjhie Alias Asin.

Adapun Isi dari surat teguran nomor : 0244/Tbk/PTH-3150/19-S2.2 tanggal 28 Agustus 2019 yang ditandatangani saksi EKO ZUNIANTO SAPUTRO Bin NACHRONI tersebut adalah merujuk kepada Instruksi saksi ALWIN ALBAR BIN ERDJAN ALBAR selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tentang adanya Perusahaan Mitra Peleburan PT Timah Tbk yang menyatakan terdampak terhadap terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806 K/30/MEM/2018, dengan ini disampaikan :

  1. Timah Tbk sebagai salah satu badan usaha milik Negara anggota dari Holding Industri Pertambangan selalu berkomitmen untuk mendukung dan menjalankan peraturan yang berlaku di Indonesia.
  2. Bahwa pernyataan tersebut merupakan hal yang bertentangan dengan komitmen PT Timah Tbk dalam menjalankan regulasi yang berlaku.
  3. Terkait dengan hal tersebut, sebagaimana instruksi Direksi PT Timah Tbk, dengan ini menyatakan keberatan atas sikap tersebut dan akan melakukan evaluasi terhadap perjanjian kerjasama sebagaiamana ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian yang telah dibuat bersama.

Bahwa terdakwa I Darmansyah dan terdakwa II Rudi Sahwani tidak pernah meminta izin kepada saksi Hasan Tjhie Alias Asin yang merupakan Direktur Utama CV. Venus Inti Perkasa  untuk memasukkan nama perusahaannya ke dalam lampiran Surat Atomindo yang dikirimkan kepada Presiden RI cq Kepala Staf Kepresidenan RI, sehingga mengakibatkan perusahaan milik saksi HasanTjhie Alias Asin mendapatkan teguran dari PT. Timah  dan nama baik perusahaan menjadi tercemar.

“Bahwa saksi Hasab Tjhie yang merupakan Direktur Utama dari CV. Venus Inti Perkasa tidak ada hubungan apa-apa baik di bidang pekerjaan maupun hubungan pribadi dengan terdakwa I Darmansyan dan terdakwa II Rudi Sahwani selaku pengurus dari Atomindo,” terang Erni saat membacakan berkas dakwaan di hadapan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Yozar Dharma Putera dengan hakim anggota  Hajar Siregar, SH dan Iwan Gunawan, SH, MH, mengatakan sidang akan dilanjutkan pada tanggal Kamis (5/3/2020).

” Sidang akan dilanjutkan Kamis 5 Maret 2020, dengan agenda pembacaan eksepsi,”ujar Majelis Hakim.

Pantauan Jurnalis Babel, usai meninggalkan ruang sidang Darmansyah dan Rudi Sahwani yang juga Ketua Forwaka (Forum Wartawan Kejaksaan) Bangka Belitung (Babel) tampak keduanya berbincang dengan Penasehat hukumnya untuk persiapan sidang lanjutan dengan eksepsi dari penasehat hukumnya. (Red)

 

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID