TELIKSANDI
NEWS TICKER

Ketua DPC Perkumpulan Penjara Resmi Laporkan Pemdes Bukit Tujuh ke Polres Labuhanbatu Selatan.!

Sabtu, 17 Februari 2024 | 8:33 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 202

Labusel | TELIKSANDI.id – Perkumpulan Penjara resmi membuat pengaduan masyarakat (Dumas) terkait indikasi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Pemdes (Pemerintah Desa) Bukit Tujuh ke Polres Labuhanbatu Selatan, Senin (12/2/2024).

Hal ini disampaikan oleh Hendra Harahap selaku ketua DPC Perkumpulan Penjara Labuhanbatu Raya setelah meninggalkan Mapolres (Markas Polres) Labuhanbatu Selatan.

“Kami sudah lapor secara resmi Pemerintah Desa Bukit Tujuh terkait dugaan kasus korupsi DD. Laporan sudah masuk dengan nomor surat 005/LB/ll/2024, dan kami berharap Kapolres dan jajarannya dapat segera memproses hal tersebut”, jelas Hendra.

Sambungnya, Dalam kasus ini Perkumpulan Penjara akan mengawal sampai tuntas hingga menjerat Kepala Desa dan jajaran masuk dalam jeruji besi.

“Perkara ini akan terus di kawal, mereka harus mengembalikan uang kerugian negara namun pelaku tetap harus di pidanakan karena sudah ada timbul kesengajaan dan niat perbuatan melawan hukum dalam penyelewengan dana desa (mens rea) ”, tegasnya.

Terangnya lagi, dalam Pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, disebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

“Melalui penelusuran kami, Pemdes Bukit Tujuh telah menggunakan Dana Desa dengan ugal-ugalan tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat disana. Sebagai contoh ada kegiatan Bimtek (Bimbingan Teknis) Kepala desa keluar kota dalam Provinsi sebesar Rp. 76.100.000 ditahun 2021 dimana kita tahu, tahun itu Negara Kesatuan Republik Indonesia memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Dan gilanya lagi, mereka kembali melakukan Bimtek kembali ditahun 2022 dengan merealisasikan anggaran sebesar Rp. 65.000.000,” terangnya cetus berapa point.

“Semua sudah diatur Undang-undang, jadi ikuti saja peraturannya,” tegas Ketua DPC Perkumpulan Penjara Labuhanbatu Raya ini. (Tim Investigasi)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID