SULSEL | Teliksandi.id – Ketua DPD Aliansi Pewarta Merah Putih (APMP) Sulawesi selatan M.Husain Syukur, sangat prihatin terkait penangkapan terhadap Journalis media online saudara Wawan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Minggu, (7/2) malam.
Penangkapan saudara Wawan dilakukan setelah Bupati Enrekang datang melaporkan atas pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik Pemkab Enrekang Sulawesi Selatan.
M.Husain Syukur Ketua DPD Aliansi Pewarta Merah Putih Sulawesi Selatan dan juga sebagai KorWil Media Central Sulawesi selatan serta Pemred Trans Inpres.com mengatakan, terkait penangkapan terhadap salah satu Journalis media online saudara Wawan. Dirinya sangat menyesalkan tindakan Bupati Enrekang Sulawesi Selatan, seharusnya apabila dijumpai pemberitaan yang dirasa meragukan kebenarannya maka dapat dilakukan hak jawabnya. Sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Kebebasan Pers. Jumat, (12/02/2021).
Lanjut M.Husain, kami tidak mengesampingkan UU atau aturan lain yang sering digunakan oleh aparat penegak hukum (Pihak Kepolisian) untuk menjerat wartawan dari hasil penulisan beritanya, seharusnya pihak aparat Kepolisian juga dapat menghormati UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, tandasnya.
Menyikapi hal ini, pihak Kepolisian seharusnya berkoordinasi dengan pihak terkait yaitu PWI, AJI, Depdiknas dan Aliansi Pewarta Merah Putih (APMP) Sulawesi Selatan agar kami bisa memberi pertimbangan dalam kasus ini. Sehingga UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak seperti terkebiri dalam hal ini, semua ini ada aturannya jangan asal melakukan penangkapan terhadap wartawan.
Karena dalam Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 6 dijelaskan, bahwa Pers sebagai sarana pendidikan, sarana hiburan, sarana komunikasi dan ilmu pengetahuan teknologi, ucap M.Husain.
“Guna menghormati UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Kami memohon pihak Kepolisian untuk berkoordinasi dengan pihak PWI, Aliansi Jurnalis Indonesia, Sperknas dan Aliansi Pewarta Merah Putih (APMP) Sulawesi selatan. Karena yang berhak mengadili Journalis dan meminta klarifikasi atas setiap pemberitaan adalah PWI, Aliansi Jurnalis Indonesia, Depdiknas, Aliansi Pewarna Merah Putih Sulawesi Selatan, bukan pihak Kepolisian, terangnya.
Ditambahkan, bilamana kami tidak mampu barulah pihak kepolisian yang harus memroses sesuai hukum yang berlaku. Jadi dalam hal ini kami berharap kepada pihak yang berwajib Jagan langsung main tangkap dan main proses karena seorang wartawan menjalankan amanah UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, tandasnya. (Selamet).