Agam, TelikSandi.ID – DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Daerah setempat mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Pengesahan itu dilaksanakan pada rapat paripurna di Aula Utama DPRD Agam, Senin (23/12).
Dua Ranperda yang disahkan tersebut yakni Ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum dan Ranperda pengelolaan barang milik daerah.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Agam Novi Irwan, didampingi Wakil Ketua Suharman, Marga Indra Putra, dan Irfan Amran. Hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, Forkopimda, Sekda Agam Martias Wanto, Anggota Dewan, dan Kepala OPD serta Kepala Bank Nagari Cabang Lubuk Basung Tasman.
Ketua DPRD Agam Novi Irwan mengatakan setelah melakukan berbagai macam proses pembahasan, pada akhir tahun 2019 DPRD bersama Pemda Agam telah berhasil mengesahkan dua Ranperda menjadi peraturan daerah.
“Setelah melakukan berbagai motode pembahasan terhadap ranperda ini, akhirnya sebelum menutup tahun 2019 kita berhasil mengesahkan dua ranperda menjadi peraturan daerah. Kita berharap Perda ini nantinya bisa bermanfaat untuk masyarakat khususnya di Kabupaten Agam,” ungkap Novi Irwan.
Sementara itu, Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria memberikan apresiasi kepada DPRD Agam karena telah bekerja keras untuk mewujudkan peraturan daerah tersebut.
“Kita berharap perda ini nantinya bisa menjadi payung hukum untuk kita menjalankan roda pemerintahan. Khusus untuk ranperda Trantibum kita berharap dengan adanya perda ini bisa menciptakan rasa aman dan tertib dalam kehidupan masyakat serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Agam,” ujarnya.
Selain pengesahan dua perda tesebut, pada hari yang sama DPRD Agam juga menggelar rapat paripurna pendapat bupati terhadap ranperda transportasi darat dan pendapat umum Fraksi DPRD Agam terhadap ranperda penyelenggaraan kearsipan. (Hms/Nas)