Agam | Teliksandi.id – Forum Peduli Nagari Manggopoh, Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatra Barat, meminta pihak Pemerintah Kabupaten Agam dan Propinsi Sumatra Barat untuk segera mengkaji ulang atau menghentikan aktivitas Perusahaan Inang Sari, karena di duga masa izin HGU telah habis.
Ketegasan ini di sampaikan Ketua Forum Anak Nagari Manggopoh, Pirau yang didampingi pengurus Forum lainnya di Sekretariat Balai Satu , pada Sabtu 26/11/2022. Pirau yang aktivis ini mendesak PT Inang Sari untuk segera mengurus izin, karena HGU no 1 sudah habis sejak tahun 2018. Artinya pihak perusahaan Legal Standing (tidak mempunyai kekuatan hukum).
PT. Inang Sari berkedudukan di Nagari Manggopoh yang awalnya menanam coklat (Kakao), kata Pirau kini alih pungsi dengan menanam manggis dan buah kelapa sawit. Sedangkan dalam HGU waktu itu hanya menanam coklat. Dalam HGU no.1 tersebut luas lahan mencapai kurang lebih 500 hektar.
Kepada Anak Nagari Manggopoh, Pirau mengajak untuk bersama duduk semeja guna membahas persoalan PT. Inang Sari ini. Kita terbuka dan memberi kesempatan yang luas bagi Investor untuk berinvestasi di Nagari Manggopoh. Ya, jika izin HGU sudah mati, alangkah baiknya segera di urus. Adanya perusahaan di sekitar masyarakat tentu berdampak positif.
Selain dapat mengurangi angka pengangguran juga tak kalah pentingnya putaran ekonomi masyarakat meningkat. (Red/Nas).