Media cetak Republika juga mencatat ratusan Petugas KPPS yang meninggal dalam penyelengaraan pemilu 2019.
HUKUM, POLITIK – Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sudah tercatat berjumlah 474 orang, dan ribuan petugas KPPS lainnya masih dalam keadaan sakit di dalam proses menjalankan tugas penyelenggaraan Pemilihan Umum (PEMILU) tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pengamat hukum dan politik, Mr. Kan mengatakan perisitwa berdarah yang merenggut ratusan jiwa orang bukan hal sepele, Ia menyebut sebagai pembunuhan Massal. “Jumlah korban yang meninggal dunia telah melebihi pada peristiwa kerusuhan Mei 1998. Para petugas KPPS jadi korban atas keteledoran dan ketidak-profesionalan KPU. Itu sama saja melakukan pembunuhan Massal dengan jumlah sebanyak 474 orang. Ini perisitiwa yang patut diduga kuat merupakan kematian manusia secara massal yang “TIDAK WAJAR” atau tidak pantas. “Kata Mr. Kan di Jakarta, Jum’at (3/5/2019).
Selain dugaan kematian yang tidak wajar, menurut pengamatan Mr. Kan, secara hukum atas kasus tersebut sudah cukup jelas bahwa ketua KPU Arief Budiman dan kawan-kawan (dkk.red) harus menjadi bagian orang-orang yang paling bertanggung jawab dalam proses menyelenggarakan PEMILU tahun 2019 di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Ketua KPU Arief Budiman Cs sudah dapat dijerat dengan dugaan kuat bahwa telah terduga melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang (UU) Hak Asasi Manusia (HAM). “Jelasnya.
Dipaparkan Mr. Kan, berdasarkan pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU Republik Indonesia (RI) nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, peristiwa hukum ini merupakan tanggung jawab atas hukum Nasional dan hukum Internasional, yang berbunyi:
Ayat (1), Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
Ayat (2), Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
Disamping itu, Ketua KPU Arief Budiman Cs juga sudah dapat dijerat dugaan perbuatan tindak pidana (actus reus) yang dapat diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) angka 3 dan/atau Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
Pasal 170 KUHP
Ayat (1), Barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
Ayat (2), Yang bersalah diancam:
dengan angka 3: dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Pasal 359 KUHP
“Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.
“Oleh sebab itu semuanya, saya usulkan kepada seluruh aparatur penegak hukum baik di wilayah hukum Nasional NKRI dan maupun Hukum Internasional atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar dapat segera bertindak hukum untuk menyelidiki peristiwa hukum yang sangat memprihatinkan ini. “Tegas Mr. Kan.