Rabu, 20/01/2021
BEKASI–TELIKSANDI.ID–ibu Mulya, Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Bantar Gebang (P3B) bersama pengacara Muslim S.H. Salah satu perwakilan corong aspirasi semua pedagang yang ada di pasar bantar gebang, “saat ini berada di Pengadilan Negeri Bekasi.
Harapan Mulya selaku Ketua (P3B) tentunya sangat berharap kepada pemerintah Pemkot Bekasi dan PT. Javana agar dapat lebih peka lagi menangani para pedagang pasar dalam masa pandemi ini.
“Pasalnya, sebuah revitalisasi Pasar Bantar Gebang tersebut, sangat tidak sesuai dengan harga yang ditawarkan kepada para pedagang Bantar Gebang yang bangunannya berdiri sejak Tahun 1996 yang di tempati sudah cukup lama.
Selaku ketua (P3B) Bersama warga pasar kami mohon Pemerintah pemkot Bekasi dan PT Javana, agar dapat mempertimbangkan lagi harga yang ditawarkan kepada warga pedagang pasar.
Terkait dengan Hal Tersebut, melihat Revitalisasi yang ada, “jelas” bukan Pembangunan Total, Namun Hanya perbaikan beberapa unsur bangunan saja yang sudah tidak layak pakai ujar Ketua (P3B)
Masih ditempat yang sama, lanjut Muslim SH mengutarakan, “bahwa perihal ini sangat menghimpit para pedagang Bantar Gebang saat ini, dimana masa pandemi sekarang ini tentunya sangat menyulitkan para pedagang Bantar Gebang meraut rupiah dengan harga tersebut yang sangat Fantastis.tuturnya.
Bukan itu saja, pihak tergugat dimana persidangan yang sudah tidak terhitung berapa kali kami hadir di Pengadilan Negeri Bekasi, justru pemkot Bekasi dan PT Javana hanya beberapa kali saja datang kepersidangan.
Muslim S.H berharap kepada Pemerintah pemkot Bekasi dan PT Javana, Agar Menjalankan himbauan “Bapak Jokowi” yang mengatakan, “Geliatkanlah Pasar Tradisional, Lindungi mereka agar mereka lebih maju dalam Perekonomian” itu yang seharusnya diperhatikan Pemerintah Kota Bekasi tutup Muslim(*/)
(Tim Redaksi)