TELIKSANDI
NEWS TICKER

Ketua PDIP Toba Ditangkap karena Diduga Gelapkan Pajak

Jumat, 6 Desember 2024 | 3:13 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 38

Medan | TELIKSANDI.id – Ketua PDIP Kabupaten Toba yang juga Wakil Ketua DPRD Toba, Mangatas Silaen, ditangkap. Mangatas diduga melaporkan pajak tahunan yang laporannya tidak sesuai pada tahun 2017-2018 silam.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting mengatakan jika kasus itu ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II wilayah Pematang Siantar. Setelah tahap 2, kasus itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir.

“Dapat kita sampaikan bahwasanya terkait penangan perkara tersebut berasal dari PPNS Perpajakan Sumut 2 Pematang Siantar dan untuk tahap II telah dilimpahkan ke Kejari Toba Samosir,” kata Adre Wanda Ginting, Selasa (3/12/2024).

Mangatas diduga melakukan tindak pidana perpajakan berupa sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan untuk jenis pajak PPN. Selain itu, Mangatas juga diduga sengaja menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

“MS diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan untuk jenis pajak PPN dan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk jenis pajak PPh Badan,” ucapnya.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) Huruf c dan d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, diduga ada penggelapan pajak sebesar Rp 3,2 miliar. Hal itu dilakukan Mangatas pada tahun 2017-2018.

“Nominal Rp 3,2 miliar,” ujarnya.

Mangatas saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Balige. Mangatas ditahan sejak 28 November hingga 17 Desember nanti.

“Saudara MS dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Balige selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 November 2024 sampai dengan tanggal 17 Desember 2024,” tutupnya.

Untuk diketahui, Mangatas Silaen merupakan Wakil Ketua DPRD Toba periode 2019-2024. Pada Pileg 2024, Mangatas kembali terpilih sebagai anggota DPRD Toba.(Red/MW)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID