LHOKSEUMAWE | Teliksandi.id – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menerima kunjungan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang juga wakil pimpinan komite I DPD RI H. Fachrul Razi MIP dikantornya, Sabtu (8/8/2020).
Pada kunker itu, Senator disambut oleh Sekretaris KIP Kota Lhokseumawe Teuku Joan Virgianshah, Mereka mengapresiasi kunker DPD RI guna mendapatkan masukan terkait Pilkada 2022.
Selain hal tersebut, Senator mengatakan seluruh daerah saat ini memiliki permasalahan yang sama khususnya terkait penyaluran anggaran imbas dari Covid-19.
Senator berharap pada pemilu 2022 KIP dapat berperan aktif menggaet pemilih pemula di provinsi Aceh dengan melakukan sosialisasi ke kampus dan sekolah.
Berkaitan dengan Pilkada (pemilihan kepala daerah) Serentak 2020 ini sebagai momentum untuk melawan Pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pelaksanaan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
“Kami mendukung dan menyatakan sepakat pilkada serentak di Aceh digelar 2022 mendatang, walau hingga hari ini pusat masih memaksakan Pilkada Aceh digelar pada 2024,” kata Fachrul Razi di Banda Aceh, dikutip media melalui Antaranews Sabtu.
Fachrul Razi menyebutkan pilkada di Aceh berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Undang-undang kekhususan Aceh tersebut menegaskan pilkada di Aceh berlangsung setiap lima tahun sekali. (*)
Penulis : Red
Publisher : Selamet.H