TELIKSANDI
NEWS TICKER

Klarifikasi Pengurusan Surat Tanah, Femmy Pertayakan Kinerja Lurah Yang Terkesan Membeda Bedakan

Minggu, 9 Agustus 2020 | 7:14 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 387

SULAWESI UTARA | Teliksandi.id – Hampir dua bulan sudah lamanya Femmy Kaligis mencari keterangan dan keadilan yang di temani oleh Ibu Suryati Dali seorang wanita pensiunan pegawai Pertanahan Kota Tomohon Sulawesi Utara, untuk mengklarifikasi ke kantor Lurah Lansot Kec. Tomohon Selatan, maksud kedatangan mereka berdua adalah untuk mengajukan permohonan pengurusan sertifikat tanah.

Sementara, saat Suryati dali aktif sebagai pegawai BPN semua surat-surat asli tanah femmy di hilangkan oleh ibu Suryati saat dia masih aktif sebagai pegawai BPN, kini dia seorang pegawai pensiunan pertanahan.

Untuk itu dia membawa Suryati tersebut menghadap Lurah Lansot, Henny Sundah Bororing sebagai bukti dan saksi bahwa dia pernah memasukan semua surat-surat asli untuk kepengurusan tanah milik ayahnya yang bernama Jusuf Daniel Kaligis.

Jawaban dari Lurah tersebut menjelaskan kepada beliau bahwa, femmy harus mengikuti aturan yang ada dan Beliau (lurah) sangat takut dan juga sensitif untuk kepengurusan mengenai tanah

Lurah pun mengatakan kepada Femmy bahwa dia akan coba menanyakan asal usul tanah kepemilikan kepada Saudara-saudara dari pihak keluarga Jusuf Daniel Kaligis

Saya mengatakan kepada beliau dunia sekarang ini yang namanya manusia, biarpun bersaudara, tetap tidak ada peduli apa lagi untuk saat sekarang, ucap Femmy, kami tidak memiliki lagi bukti Surat-surat yang bisa memperkuat keabsahan yang sah bahwa tanah itu benar adalah kepunyaan dari ayah saya Jusuf Daniel Kaligis, mereka pasti bisa beralasan, mereka akan tetap menentang kebijakan bahwa tanah itu milik dari ayah saya.

Lalu saya menyarankan kepada mereka untuk keabsahan tanah tersebut, untuk menanyakan kepada kakak tertua ayah saya atau bisa bertanya kepada aparat mantan Kepala Lingkungan yang tentunya lebih mengetahui status tanah tersebut.

Tetap saja Henny Bororing sundah lebih memilih dan bersikeras untuk menanyakan kepada adik Jusuf Daniel Kaligis dimana mereka tidak tahu menahu dengan jelas tentang status dari tanah tersebut karena bisa dikatakan adik dari ayah saya yang sangat dekat, dan merupakan pengikut setia dari anggota Dewan kota Tomohon yang merupakan suami dari Lurah Lansot, ujar Femmy.

Menurut Femmy, dia tidak bisa menerima keputusan sepihak dari Lurah Lansot, dalam hal ini yang menurutnya beliau mengatakan sangat mengedepankan aturan yang ada.

Padahal bisa kita lihat untuk contoh seperti kasus yang lainnya, Beberapa waktu yang lalu, Lurah Lansot pada saat pengalihan hak tanah dan rumah dari Ibu Emma Kaligis ke ibu P. Sundah, yang statusnya( Masih bersaudara juga dengan suami Lurah ) tanpa adanya confirmasi langsung ke suami dan adik kemenakan dari Ibu Emma yang ada, Lurah tersebut langsung menandatangani Surat-suratnya tanpa adanya rintangan, Sedangkan Lurah tersebut jelas mengetahui bahwa Ibu Emma masih mempunyai suami yang sah dalam pengadilan, walaupun mereka saat ini berbeda tempat tinggalnya, akan tetapi mereka masih hidup rukun

Menurut jawaban dari Lurah sewaktu saya menanyakan hal tersebut di kantor lurah, beliau mengatakan, dia menandatangani surat-suratnya disebabkan tidak ada yang komplain, paparnya.

Ya Wajarlah tidak ada yang komplain, karena dari pihak suami O. Sambuaga beserta adik yang kemenakan-kemenakannya tidak ada satu pun yang di beritahukan atau di hubungi mengenai akan adanya penyerahan tanah beserta rumah ke Ibu P. Sundah ujar Femmy, Minggu (09/8/2020)

Harusnya sebagai Lurah yang juga menjadi pamong didik untuk masyarakat nya semestinya lebih tahu aturan yang sudah ada jika benar Lurah Lansot terkait penyalahgunaan wewenang jabatan ini, dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau orang lain suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan bisa diberikan hukuman.

Saya merasa dan menduga bahwa saat ini saya sedang dipersulit dikarenakan Lurah Lansot masih menyimpan rasa dendam kepada diri saya bahwa beberapa tahun lalu sebagian keluarga terutama saya sendiri tidak memilih suaminya sebagai calon Ketua Anggota Dewan Kota Tomohon Ujar femmy salah satu penggiat anti korupsi independen ini (*)

 

Penulis/Sumber    : Femmy Kaligis
Editor                      : Hadis
Publisher               : Selamet.H

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID